Minahasa Utara

Polres Minut Ringkus Para Pelaku BBM Ilegal 3 Kasus, 5.952 Liter Solar Berhasil Amankan

MINUT, VIRALBERITA.NET — Polres Kabupaten Minahasa utara (Minut) berhasil meringkus para pelaku BBM ilegal di 3 kasus dengan total 5.952 liter jenis solar yang dilakukan Polda Sulut dan tim resmob Polres Minut  di lokasi yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan dalam press conference Pengungkapan dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 uu RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, oleh Kasat reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi, Sik didampingi Kasie Humas Iptu Ennas Firdaus di mapolres Minut, jumat 12 Mei 2023.

Kasie Humas Ennas dalam kasus pertama menyampaikan, Polres Minut berhasil mengamankan angkutan BBM Ilegal berasal dari Desa Kawangkoan Kabupaten Minahasa yang akan mengarah ke Kota Bitung, yang ditangkap di pintu masuk tol Airmadidi pada 13 November 2022.

“Berdasarkan informasi masyarakat ada angkutan BBM bersubsidi dari Desa Kawangkoan akan melewati arah Tol Airmadidi. Setelah melakukan pengembangan, dalam pimpinan Kanit Resmob Steven Layuk patroli di area tersebut dan menemukan 1 unit mobil Grand max didalamnya di temukan 48 galon per galon 25 liter BBM jenis Solar, dengan jumlah total 1.200 liter, dan langsung diamankan di Polres Minut untuk dilakukan pengembangan, “kata Firdaus.

Pengungkapan kedua, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diangkut melalui SPBU Ringroad. Di awali adanya informasi dari masyarakat, yang terjadi pada hari kamis tanggal 30 maret 2023, bahwa ada kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar bertempat di SPBU Ringroad, di wilayah hukum polres minahasa utara, pukul 20.40 wita.

Personil polda sulut melakukan pengembangan dengan cara patroli di wilayah hukum polres minahasa utara dan menemukan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek isuzu panther warna biru tua nomor polisi db 1286 MH dan langsung melakukan pemeriksaan barang yang diangkut, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1. 3 (tiga) buah gallon masing-masing berkapasitas 30 liter warna putih yang berisikan bahan bakar minyak (bbm) jenis solar dengan jumlah sebanyak – 84 liter BBM jenis solar, 1 (satu) buah tangki kendaraan sudah di modifikasi dengan melubangi bagian samping tangki BBM untuk dibuatkan saluran pengisapan dengan memasangi selang dan disambungkan dengan mesin penghisap (dap), sehingga ketika mengeluarkan BBM jenis solar dalam tangki hanya menggunakan mesin Dap untuk dipindahkan ke galon sebagai wadah penampungan BBM dan 1 buah drum warna merah berkapasitas 200 liter sudah terisi 163 liter. Total keseluruhan berjumlah 297 liter yang diamankan bersama dengan pengemudi yaitu JS pada 12 April 2023.

“Dari hasil pemeriksaan JS menerangkan bahwa BBM jenis solar tersebut didapatinya dengan cara membelinya di SPBU ring road Kecamatan Kalawat Minut melalui operator DP dengan harga rp. 7.000,-/liter, dimana DP telah mengetahui kendaraan tersebut sudah memiliki tangki modifikasi namun tetap melakukan pengisian BBM jenis solar, dan JS menerangkan bahwa pemiliknya adalah AL yang menyuruh untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar,”ujarnya.

Kasus ketiga, Pengungkapan dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan BBM di awali adanya informasi dari masyarakat, yang terjadi pada hari kamis tanggal 27 april 2023 bahwa ada kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar melalui, jalan tol Airmadidi-Bitung  sekitar pukul 21.00 wita.

Setelah melakukan pengembangan dengan cara patroli di wilayah hukum polres Minahasa utara dan menemukan 1 (satu) unit kendaraan roda enam merek isuzu truck warna putih Nomor polisi DB 8803 dan langsung melakukan pemeriksaan barang yang diangkut, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 4 buah tandon air warna putih kapasitas 1.000 liter yang sudah terisi bbm bersubsidi jenis solar masing masing terisi 900 liter, 11 galon warna putih berkapasitas 25 liter sudah terisi BBM jenis solar total +275 liter 3.6 galon warna hitam berkapasitas 30 liter sudah terisi BBM jenis solar total +180 liter dan 2 buah drum warna merah kapasitas 200 liter yang sudah terisi bbm jenis solar total 400 liter. Total keseluruhan BBM jenis solar bersubsidi berjumlah 4.455 liter yang diamankan bersama dengan pengemudi yaitu RK.

“Dari hasil pemeriksaan RK menerangkan bahwa BBM jenis solar tersebut dimiliki oleh 3 orang yaitu RK, NM dan RK (pengemudi), ” kata Firdaus.

Dari keterangan Kasat reskrim AKP Yulianus Samberi, SIK, mengatakan, saat iniasi dilakukan pengembangan dan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penulis: Deibby Malongkade

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button