Sulut

Gelar Jum’at Curhat Kapolsek Kauditan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Lembean

KAUDITAN, VIRALBERITA.NET — Polsek Kauditan menggelar kegiatan Jumat Curhat (Bakudapa) dengan masyarakat Desa Lembean di Kantor Desa Lembean Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara, jumat 12 Mei 2023 pagi.

Kegiatan Jumat curhat dipimpin Kapolsek Kauditan Iptu Iwan Toani, SH, didampingi Kanit Intel Bripka Christian Tumbol, Aipda Zulkarnain Pangerapan dihadiri Sekdes Lembean, Perangkat Desa Lembean.

Diawali pengantar dan perkenalan sebagai Kapolsek Kauditan yang baru dilanjutkan menyampaikan maksud dan tujuan menemui warga adalah melaksanakan kegiatan Jumat curhat untuk menampung curhatan masyarakat , menerima saran, masukan dan kritikan yang sifatnya membangun bagi Polsek Kauditan dan juga sebagai upaya mempererat sirahtuhrahmi serta menjaga komunikasi masyarakat dan Polri dan sebagai sarana implementasi Polri hadir ditengah masyarakat.

“Kami Polri hadir disini untuk mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat demi terjaganya situasi Kamtibmas yang diharapkan masyarakat , sekaligus meningkatkan Pelayanan Polri pada masyarakat sehingga benar- benar Polri menjadi Pelindung , Pengayom dan Pelayan pada masyarakat, ” ucap Toani.

Pada kesempatan tanya jawab Jaime V Rumampuk, Kaur Pemerintahan alamat Desa Lembean jaga 2, menjelaskan untuk kamtibmas Desa Lembean aman-aman saja cuma kadang kalau malam dijalan ada motor motor yang dikendarai anak anak muda lewat dari arah perempatan menuju Kauditan berteriak (bakuku) sekira pukul 22.00 wita.

Kemudian Ronald Wenas Kaur Perencanaan Desa Lembean kecamatan Kauditan, menyampaikan tentang kegiatan pelaku doger anjing dengan cara memberikan potas dan kemudian mengambil anjing yang telah memakan potas sudah dalam keadaan mati.

Sementara, Youla Sumarau Sekdes Lembean mengatakan, Masalah sengketa tanah pembagian harta warisan mohon petunjuk. Dilanjutkan Selvie Lebe Kaur Pelayanan menyampaikan mengenai surat ijin acara sudah ada waktu ditentukan tapi biasanya lewat waktu saat pelaksanaan Pemerintah Desa datang tegur tapi tidak didengar setelah jadi kejadian Pemerintah Desa yang disalahkan, mohon petunjuk.

Tanggapan dari Kapolsek Kauditan terkait tindakan yang harus dilakukan apabila ada anak anak muda mengenderai sepeda motor sambil berteriak bakuku di jalan Kapolsek menerangkan agar segera melaporkan Bhabinkamtibmas ataupun Polsek Kauditan untuk ditindaklanjuti dengan patroli.

Selanjutnya, terkait pencurian anjing agar warga yang memiliki anjing untuk diikat dan mengaktifkan pos kamling serta segera menghubungi bhabinkamtibmas atau Polsek Kauditan dan apabila warga menemukan atau menangkap pelakunya segera dilaporkan dan tidak main hakim sendiri menghakimi pelaku pencurian tersebut.

Kapolsek Kauditan menjelaskan kepada Sekdes dan Perangkat Desa bahwa Indonesia mengenal hukum waris yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan pada yang berhak seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat dan penanganan di tingkat desa diselesaikan dengan mediasi secara kekeluargaan dan proses gugatan perdata apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan para pihak.

Menanggapi kasi pelayanan Kapolsek menjelaskan kegiatan acara sukacita warga masyarakat harus mempunyai izin keramaian dari pihak Kepolisian dengan batas waktu pelaksanaan acara sampai pukul 22.00 wita, jika sudah ditegur oleh perangkat Desa dan acara masih berlangsung karena sifatnya sudah menganggu maka segera dilaporkan ke Polsek Kauditan untuk dibubarkan.

Pelaksanaan giat  Jumat Curhat di kantor Desa Lembean Kecamatan Kauditan berlangsung humanis dan baik.

Penulis: Deibby Malongkade

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button