Jum’at Curhat, Kapolsek Kauditan Dengarkan Keluhan Masyarakat Kauditan II

KAUDITAN, VIRALBERITA.NET — Polsek Kauditan terus melakukan pendekatan humanis bagi masyarakat agar lebih mengetahui kondisi masyarakat di wilayah hukumnya. Kali ini, program jumat curhat (bakudapa) mereka mendengar keluhan masyarakat Kauditan 2 Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa,Jum’at 5 Mei 2023.
Hadir dalam kegiatan Jumat curhat Kapolsek Kauditan IPTU Iwan Toni, SH, Hukum Tua desa Kauditan II, Perangkat Desa Kauditan II, Aipda La Toni, Aipda Zulkarnain Pangerapan.
Diawal pengantar, Kapolsek Kauditan IPTU Iwan Toni, SH, memperkenalkan diri sebagai Kapolsek Kauditan, yang baru dan maksud dan tujuan menemui warga adalah melaksanakan kegiatan Jumat curhat untuk menampung curhatan masyarakat , menerima saran, masukan dan kritikan yang sifatnya membangun bagi Polsek Kauditan dan juga sebagai upaya mempererat sirahtuhrahmi serta menjaga komunikasi masyarakat dan Polri dan sebagai sarana implementasi Polri hadir ditengah masyarakat.
“Kami ingin dengarkan keluhan-keluhan masyarakat demi terjaganya situasi Kamtibmas yang diharapkan masyarakat , sekaligus meningkatkan pelayanan Polri pada masyarakat sehingga benar- benar Polri menjadi Pelindung , Pengayom dan pelayan pada masyarakat, ” kata Toani.
Pada kesempatan ini, salah satu warga Corneles Samola, alamat Desa Kauditan 2 jaga 2 selaku Kepala Jaga V menyampaikan, bagaimana yang mengganggu Kamtibmas ketika ditegur dia melawan, tindakan apa yang harus dilakukan?
Slanjutnya, Femmy Mamunsung, Alamat Jaga IX Desa kauditan II kecamatan Kauditan, selaku Kepala Jaga IX menyampaikan tentang kegiatan masyarakat yang melaksanakan kegiatan sukacita dengan menggunakan sound system serta tidak pakai surat ijin bagaimana?
Yahman, Alamat Jaga I Desa Kauditan II Kec. Kauditan, selaku kepala jaga I mengatakan tentang perkembangan lanjut laporan pengancaman yang sudah dilaporkan ke polres tapi terlapor hingga saat ini masih berkeliaran belum ada pemanggilan dari kepolisian.
Sementara Siti Dau alamat Jaga VII menyampaikan, Disekitar lokasi jaga VII terdapat masyarakat yang berusaha Warnet dan warnet ini sering dikunjungi oleh anak anak sekolah baik sesudah maupun pulang sekolah mereka kumpul kumpul sambil melakukan kegiatan yg dapat menimbulkan gangguan kamtibmas saat ditegur pihak warnet tidak Terima baik.
Warga lain martha Mantiri Alamat Jaga II Desa menjelaskan, Ada warga masyarakat dijaga II yang tidak suka mendengar bunyi bunyian saat ada acara pesta dan selalu telpon saya untuk dibubarkan dimana yang bersangkutan pernah juga datang ke lokasi pesta dan melakukan pengrusakan kemudian dianiaya oleh pemilik acara , yang bersangkutan berasal dari Jerman tapi sudah menjadi warga negara indonesia.
Polar Worotikan warga jaga IV mngatakan, ada salah satu rumah warga di jaga IV yang sering menampung anak anak muda hingga larut malam kemudian mabuk-mabukan dan ketika keluar dijalan berteriak bakuku sehingga menimbulkan gangguan kamtibmas.
Tanggapan dari Kapolsek Kauditan Terkait tindakan yang harus dilakukan apabila pengganggu kamtibmas ditegur tapi melawan Kapolsek menerangkan agar Kepala jaga menahan emosi dengan tidak memukul atau melakukan kekerasan karena memukul tidak menyelesaikan, segera hubungi bhabinkamtibmas ataupun polsek kauditan untuk diselesaikan.
Kapolsek menerangkan apabila masyarakat melaksanakan pesta tanpa surat ijin ataupun ada surat ijin tapi sudah melewati batas waktu maka jika terjadi permasalahan tuan rumah selaku penyelenggara pesta akan digiring untuk diproses sesuai dengan aturan hukum.
“Untuk laporan pengancaman oleh polres sudah di limpahkan kembali ke polsek kauditan dan laporan masih bersifat aduan untuk itu kapolsek akan mendisposisi laporan tersebut kepada bhabinkamtibmas desa untuk diselesaikan, ” tegas Toani.
Kapolsek Kauditan menjelaskan kepada hukum Tua dan perangkat desa bahwa polsek kauditan akan berkunjung kesekolah sekolah yang ada di wilayah kec kauditan untuk memberikan pesan kamtibmas serta akan patroli mendatangi setiap warnet yang menjadi tempat kumpul anak sekolah.
Menanggapi Kepala jaga II tentang seorang warga masyarakat yang tidak suka dengan bunyi bunyian dari sound sistem dalam acara pesta dimana yang bersangkutan pernah juga datang ke lokasi pesta dan melakukan pengrusakan kemudian dianiaya oleh pemilik acara kapolsek menjelaskan untuk segera menghubungi bhabinkamtibmas atau polsek kauditan untuk diselesaikan dan tidak boleh melakukan kekerasan apabila yang bersangkutan melakukan pengrusakan agar difoto kemudian laporkan ke polsek kauditan atau polres minut.
Kapolsek menjelaskan agar Kepala jaga memetakan diwaktu kapan saja anak anak muda kumpul dan mabuk mabukan jika terjadi segera dihubungi bhabinkamtibmas atau polsek kauditan maka kami akan melaksanakan patroli di lokasi tersebut.
Penulis: Deibby Malongkade