Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / Bebaskan Pelaku Pengrusakan Hutan Lindung Gunung Klabat, Limpek: Hakim PT Manado Diduga “Masuk Angin”

Bebaskan Pelaku Pengrusakan Hutan Lindung Gunung Klabat, Limpek: Hakim PT Manado Diduga “Masuk Angin”

MINUT- Masyarakat mempertanyakan putusan pengadilan Negeri Bitung dalam perkara Nomor 184/Pid.Sus/2022/PN, dengan hukuman masing-masing 3,6 tahun penjara dan denda Rp.1,5 Miliar, serta alat berupa exsavator disita. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Manado telah membebaskan dua tersangka (RK) warga Kumersot dan (BR) warga kelurahan Karondoran kota Bitung, pelaku pengrusakan hutan lindung secara ilegal di Kelurahan Karondoran yang tertangkap tangan oleh penegak hukum.

Ketua DPD Badan Anti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (BAKKIN) Sulawesi utara Calvin Limpek mempertanyakan keputusan Pengadilan Tinggi Manado  yang membebaskan kedua pelaku pengrusakan yang jelas-jelas tertangkap tangan oleh Polda Sulut, Gakkum LHK, Polhut dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Dari awal saya sudah mengikuti proses operasi tangkap tangan oleh gabungan Kepolisian Polda Sulut, Gakkum LHK, Polhut dan dinas lingkungan hidup pada 24 Juli 2022 dan tertangkap tangan sedang beroperasi melakukan penambangan galian C ilegal di hutan lindung. Awal tahun ini sudah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bitung, sayangnya dibebaskan pengadilan tinggi, ada ada apa..? Apa hakimnya masuk angin? “Tanya Limpek.

Lanjut Limpek, Keputusan hakim yang kotroversi ini perlu ada perhatian dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Sesuai Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. “Mahkamah Agung harus perhatikan, Hakim-Hakim yang suka masuk angin di daerah, Karna hal ini membuktikan bahwa lembaga peradilan belum bisa dipercaya dalam melaksanakan supremasi hukum. Dengan memberikan Keputusan Bebas kepada pelaku penambang galian C tersebut.”ujar Limpek.

Limpek juga menambahkan, saat ini belum sebulan terjadinya banjir bandang didesa Klabat, penyebab utama adalah pengrusakan hutan dan skarang pelaku pengrusakan hutan lindung yang tertangkap tangan malahan dibebaskan pengadilan tinggi. “Ini peringatan bagi Hukum Indonesia dan ini jelas-jelas melecehkan Kepolisian, Gakkum LHK dan Kehutanan juga kejaksaan yang sudah bersusah payah menjaga hutan lindung.” Ujar Limpek.

Sementara itu, kejaksaan Negeri Bitung yang diminta tanggapan tentang putusan bebas kepada pelaku pengrusakan hutan lindung lewat kasi Intel Orchido Bellamarga mengatakan, bahwa kejaksaan Negeri Bitung pada hari Kamis (13/04/23) langsung menyatakan kasasi. “ kejaksaan Bitung langsung nyatakan kasasi, dan beso (Selasa, 18/04/23) akan memasukkan memori kasasi,” kata Orchido lewat pesan WhatsApp.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *