Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / Pemkab Minut Buka Pos Pengaduan Bagi Pekerja Yang Tidak Terima THR

Pemkab Minut Buka Pos Pengaduan Bagi Pekerja Yang Tidak Terima THR

MINUT, VIRALBERITA.NET — Pemerintah Kabupaten Minahasa utara (Minut) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 mulai 1 April.

Disampaikan Bupati Minahasa utara Joune J E Ganda,  SE. MAP. MM. MSi, melalui kepala dinas  Tenaga kerja (Disnaker) Minut Edwin Ombuh, posko pengaduan THR dibuka untuk pekerja yang sudah satu tahun kerja tetapi tidak diberikan THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Posko pengaduan dibuka secara secara offline dan online. Kontak person yang dapat dihubungi secara online melalui 0852 4090 0184 dan 0813 4006 9979. Sedangkan offline dengan mendatangi kantor Disnaker Minut Kelurahan Airmadidi, ” kata Ombu.

Ditegaskan Ombu, pembayaran THR satu minggu sebelum lebaran, sebesar 1 bulan gaji. Untuk tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR langsung melapor di posko pengaduan THR.

“Pekerja atau buruh bisa menyampaikan jika tidak mendapat THR, terlambat atau pencairan kurang jelas. Kami akan menindaklanjuti dan memanggil pihak perusahaan, ” tuturnya.

Dari keterangan Ombuh, Posko Pengaduan THR merupakan perintah Bupati Minut Joune Ganda menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Penulis: Deibby Malongkade

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *