Foto : Pemilik lahan Berneci Kuhasadi
MINUT, VIRALBERITA.NET — Diduga ada peran mafia tanah di Minahasa Utara terus beraksi, setelah DPSP Likupang terhambat gara-gara kasus kepemilikan tanah banyak dicampuri mafia tanah sesuai apa yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa banyak tanah bermasalah akibat mafia tanah, kali ini pembebasan lahan di Desa Kahuku pulau Bangka kecamatan Likupang Timur Minahasa Utara, untuk pembangunan pelabuhan feri dan jalan lingkar sebagai penunjang pariwisata Likupang kembali terjadi kejanggalan.
Menurut Berneci Kuhasadi warga Kalinaung Likupang Timur kepada media ini, Kamis,(30/03/23), bahwa untuk pembayaran lahan di desa Kahuku agar ditunda karena ada permasalahan kepemilikan lahan. Hal itu dikarenakan tanah milik dari orang tuanya Adrian Kuhasadi di desa Kahuku pulau Bangka, awalnya ada yang hanya meminta ijin untuk tinggal, sudah memiliki sertifikat.
Lanjut Berneci, di tahun 2022 ada program Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali (PTSL) sehingga pemerintah desa melakukan pengukuran tanah pekarangan, keluarha dari Adrian Kuhasadi melarang untuk melakukan pengukuran tanah dari usulan beberapa warga untuk program PTSL, karena tanah sekitar 4 hektar yang rencana akan dibangun jembatan adalah milik Adrian Kuhasadi . “Adik saya Rafles Kuhasadi dan sudara-sudara lain sudah mencegat saat pengukuran dan tidak menandatangani surat apa-apa, karena itu memang milik orang tua kami. tapi kaget sertifikat bisa keluar, ini jelas ada permainan.” Ujar Berneci.
Belakangan, Berneci mendapat informasi bahwa dasar pembuatan sertifikat oleh beberapa warga adalah, surat pembayaran hutang dari orang lain dan dibayarkan dengan tanah milik dari orang tuanya, ada juga berdasarkan surat pembayaran kepada salah satu mantri atau ditukar dengan 30 kali suntik untuk berobat oleh orang tuanya di saat masih hidup. Ada juga berdasarkan surat pemberian dari orang tuanya. Tapi, menurut Berneci, hanya ada dua bidang yang dikatakan oleh orang tuanya Adrian Kuhasadi yang di serahkan ke pihak lain, dan itu tidak dipermasalahkan oleh keluarga Kuhasadi. “Jadi berdasarkan surat-surat yang tidak jelas, pemerintah sudah mengeluarkan sertifikat. Ini ada apa?,” tanya Berneci.
Berneci juga sangat merasa janggal, ketika memohon kepada pemerintah desa untuk mengukur tanah milik Kuhasadi, pemerintah menolak karena tidak memiliki bukti kepemilikan. Padahal menurut Berneci, tanah tersebut adalah tanah Pasini , atau tanah yang awalnya dibuka oleh ayahnya Adrian Kuhasadi.
“Lebih bingung, malahan tanah yang berdasarkan surat-surat tidak benar yang menurut mereka dari orang tua saya Adrian Kuhasadi itu yang di proses untuk pembuatan sertifikat. Ini aneh,” Terang Berneci.
Berneci juga menambahkan, saat ini tanah bekas kantor hukum tua desa Kahuku yang satu lahan dengan tanah yang dipermasalahkan, sedang diusulkan oleh pemerintah desa untuk dihibahkan, tapi menurut Berneci keluarga akan memberikan dengan catatan harus diukur, tapi pemerintah desa menolak.
“Mereka meminta keluarga Kuhasadi menghibahkan pekarangan bekas kantor desa, tapi saat diminta untuk diukur pemerintah menolak. Ini bingung, mereka yang usulkan tapi mereka yang menolak.” Kata Berneci.
Disaat yang sama, mantan Hukum Tua desa Kahuku periode 2006 hingga 2015 Rommy Lexi Tusang yang juga memberikan keterangan kepada media ini. Tusang mengatakan, bahwa kepemilikan lahan pekarangan sebesar 4 Hektar didepan jalan desa Kahuku adalah milik keluarga Kuhasadi.
“Yang kami tau dari orang tua-tua kampung lahan 4 hektar lebih itu milik keluarga Kuhasadi. Coba kalian ke Kahuku dan tanya kalau tanah tersebut milik siapa..? Pasti semua menjawab milik Kuhasadi.” Ujar Tusang.
Sementara itu Hesty Sambur pejabat hukum tua desa Kahuku yang dikonfirmasi oleh beberapa media lewat telefon WhatsApp mengatakan, soal proses pembuatan sertifikat PTSL belum menjabat sebagai hukum tua. “Waktu pengukuran masih hukum tua yang lama, saya menjabat tinggal penyerahan.” Kata Sambur.
Lanjutnya, lahan bekas kantor desa Kahuku, saat ini pemerintah telah mengusulkan ke keluarga Kuhasadi untuk menghibahkan ke pemdes.
“Benar pemerintah saat sedang mengusulkan kepada keluarha Kuhasadi untuk dihibahkan ke pemerintah desa lahan bekas kantor hukum tua, tapi hingga saat ini keluarga Kuhasadi belum menghibahkan.” Terang Sambur.
Saat ditanya kenapa harus meminta kepada keluarga Kuhasadi untuk menghibahkan lahan tersebut, Sambur menjawab bahwa, menurut warga dan tua-tua desa Kahuku, lahan itu milik dari keluarga Kuhasadi.
Sementara itu, mantan hukum tua desa Kahuku M Tinungki yang melakukan pengukuran untuk program PTSL, beberapa kali dihubungi media ini lewat telefon belum bisa terhubungi.
Penulis: Deibby Malongkade