Berita Terkini

KPU Minut Sosialisasikan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD Untuk Pemilu, Ini Rinciannya

MINUT, VIRALBERITA.NET — Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Minahasa utara (Minut) menggelar sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi utara (Sulut) dan Kabupaten/kota  se-Sulut di hotel Sutan raja Watutumou 2 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara, Provinsi Sulawesi utara, jumat 24 Maret 2023.

Kegiatan Ini dihadiri Forkopimda Minut, Bupati Minahasa Utara yang diwakili Kaban Kesbangpol Sammy Korompis, Kajari Yohanes Priyadi, SH. MH, Wakapolres Minut Kompol Daniel Korompis, Danramil Airmadidi Kapten Adri Malinti, Wakil Ketua DPRD Olivia Mantiri, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw dan Komisioner KPU Darul Halim, Stella Runtu, Robby Manoppo, Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, Ketua Komisi I DPRD Minut Cynthia Ekles, Anggota DPRD Anthony Pusung dan para pimpinan Partai Politik.

Dalam sambutan, Ketua KPU Minut menyampaikan, Kegiatan ini digelar sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta menindaklanjuti Surat KPU Nomor 249/PL.013-90/05/2023 perihal Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.

“Partai politik yang ditetapkan 18 partai politik Nasional. KPU telah menyelesaikan dan menetap PKPU nomor 6 tahun 2023 sejak Februari 2023.  Keabsahan Dapil telah melewati tahapan termasuk uji publik yang dihadiri para pimpinan Parpol dan stakeholder. Dan dibahas bersama Pemerintah dan DPR RI komisi 2, disepakati bersama para elit-elit dan petinggi parpol  sehingga ditetapkan peraturan PKPU nomor 6 tahun 2023,”jelas Lumanauw.

Dikatakan, alokasi kursi yang ditetapkan di Kabupaten Minahasa utara, terdapat 4 Dapil. Dapil 1 Kecamatan Airmadidi-Kalawat, Dapil II Kecamatan Dimembe, Talawaan dan Likupang selatan, Dapil III Kecamatan Likupang timur, Likupang barat dan Wori, Dapil IV Kecamatan Kema-Kauditan.

“Seluruh Dapil masing-masing berjumlah 8 kursi kecuali Dapil IV berjumlah 6 Kursi. Seluruhnya 30 kursi berdasarkan  klasifikasi  jumlah penduduk. Minut lebih dari 200ribu-300ribu. Karena tidak ada kenaikan signifikan. Silahkan peserta pemilu untuk memetakan. Pertempuran tanpa strategi adalah sia-sia, ” pungkasnya.

Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Darul halim mengatakan, kualitas demokrasi  tidak hanya dilihat besar kuantitas tapi besarnya kualitas demokrasi termasuk partisipasi masyarakat. Pada 2019/2020 tingkat pemilih 82% ini artinya kita berhasil mencapai dari  target nasional 77 %. Daerah pesisir tingkat pemilih 90 % tetapi di perkotaan ada yang tidak tembus 60 % ini yang menjadi pertanyaan. “Partai politik adalah wadah politik menentukan demokrasi ini agar berkualitas. Dengan tingginya tingkat surat suara yang rusak, ini berarti kualitas demokrasi kurang. Kami minta partai politik berpartisipasi aktif untuk memberikan pendidikan politik ke konstituennya. Agar kuantitas dapat dibarengi dengan kualitas demokrasi. Supaya ketika datang ke TPS benar-benar dapat menekan suara yang rusak, “kata Halim.

Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Robby Manoppo, Ada unsur-unsur sistem Pemilu, yaitu model pemberian suara, pola pencalonan, formula pembagian kursi dan sistem besaran daerah pemilihan. Daerah pemilihan adalah daerah  strategis dalam proses penyelenggaraan, yang utama di sini harus paham regulasi.

“Oleh karena itu KPU memiliki kewajiban menyampaikan seluruh tahapan pemilu meningkatkan partisipasi kemampuan masyarakat untuk memahami regulasi Pemilu untuk Pemilihan DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Demokrasi yang  berkualitas adalah kemampuan masyarakat untuk memahami regulasi, ini yang menjadi kewajiban kita untuk menyampaikan kepada masyarakat, ” ujar Manoppo.

Dan dari pemaparan Ketua Devisi teknis penyelenggaraan Stella Runtu menyampaikan, dasar hukum sosialisasi dapil Undang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum; PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Sulut pada Pemilu 2024   6 Dapil berjumlah 45 kursi DPRD:

Dapil Sulawesi Utara 1 : 8 kursi

– Kota Manado

Dapil Sulawesi Utara 2 : 8 kursi

– Kabupaten Minahasa Utara

– Kota Bitung

Dapil Sulawesi Utara 3 : 5 kursi

-Kabupaten Kepulauan Sangihe

– Kabupaten Kepulauan Talaud

– Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Dapil Sulawesi Utara 4 : 10 kursi

– Kabupaten Bolaang Mongondow

– Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

– Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

– Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

– Kota Kotamobagu

Dapil Sulawesi Utara 5 : 6 kursi

-Kabupaten Minahasa Selatan

– Kabupaten Minatrasa Tenggara

Dapil Sulawesi Utara 6 : 8 kursi

– Kota Tomohon

– Kabupaten Minahasa

Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 30 kursi dari 4 Dapil :

Minahasa Utara I : 8 Kursi
-Airmadidi
jumlah penduduk : 30.092
-Kalawat
Jumlah penduduk : 31.123

Minahasa Utara II : 8 Kursi
-Dimembe
Jumlah penduduk : 28.079
-Talawaan
Jumlah penduduk : 20.749
-Likupang selatan
Jumlah penduduk : 5.936

Minahasa Utara III : 8 kursi
– Wori
Jumlah penduduk : 21.474
-Likupang barat
Jumlah penduduk : 18.689
-Likupang timur
Jumlah penduduk : 21.079

Minahasa Utara IV : 6 kursi
– Kema
Jumlah penduduk : 17.757
-Kauditan
Jumlah penduduk : 28.777

Penulis: Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button