Berita Terkini

Peringati Hari Musik Indonesia Keren, PAPPRI Sulut Gelar Konser Dan Buka pendaftaran  Hak Cipta  Bagi Seniman

MINUT, VIRALBERITA.NET — DPD PAPPRI (Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta lagu dan Pemusik Republik Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara dalam memperingati Hari Musik Nasional Indonesia Keren menggelar Konser musik Indonesia keren dan memfasilitasi para seniman untuk mendaftarkan hak cipta ke Kemenkumham agar mendapatkan perlindungan hukum, senin 20 Maret 2013 di JG Centre jalan Soekarno Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi utara.

Sambutan ketua umum PAPPRI Tony Wenas secara virtual

Konser musik Indonesia keren dimeriahkan artis-artis populer manado dan para pemusik pop maupun tradisional mengalunkan tembang yang indah begitu menarik membuat suasana semarak dan meriah. Pada kesempatan ini pun, Ketua DPD PAPPRI Sulut Joune Ganda turut serta memeriahkan acara bergengsi ini dengan melantunkan beberapa lagu dengan suara merdunya.

Selain Konser Musik Indonesia keren, PAPPRI Sulut pada momen ulang tahun musik Nasional bekerjasama dengan Kemenkumham Provinsi Sulawesi utara membuka ruang bagi para seniman untuk mendaftarkan hak ciptanya agar memiliki kekuatan hukum.

Dikatakan Bupati Minahasa Utara ini, hak cipta harus dilindungi agar para seniman bebas berkarya dan mendapat perlindungan hukum untuk semua hak cipta. Karena hak cipta adalah aset intelektual agar para seniman dapat mengembangkan diri.

“Mari kita mulai memantapkan, kita mulai mencintai musik tanah air kita, kita mulai mengangkat musik kebanggan kita yaitu musik Indonesia. Terutama DPD dan DPC PAPPRI di Sulut Kita bisa berkarya. Bisa juga berkarya lewat kearifan lokal kita melalui lagu-lagu daerah. Kita segera daftarkan hak ciptanya agar bisa dilindungi. Mari kita dukung musik Indonesia karena musik Indonesia keren, ” ucap Ganda.

Kepala kantor Kemenkumham Provinsi Sulawesi utara Ronald Lumbuun pada kesempatan ini juga memberikan sosialisasi PT perseorangan dan juga mengenai kekayaan intelektual. Bahwa kalau namanya sebuah hak cipta itu bisa dipastikan bukan hanya didaftar tetapi karena ini akan memiliki dampak implikasi hukumnya yang berbeda. Kalau hak cipta itu didapatkan, itu karena perlindungannya adalah bersifat deklaratif dan kemudian kalau yang lainnya adalah bersifat konstitutif. Maka dicatatkan memerlukan beberapa tahapan yang memang secara atributif sudah diatur  dalam undang-undang.

“Hak cipta sangat penting, hak kita untuk didaftarkan jangan sampai menyesal kemudian hari. Kita tahu begitu banyak musisi begitu banyak pencipta lagu yang terkenal yang semasa hidupnya sangat kecukupan tapi di akhir  hidupnya sangat memprihatinkan. pendaftaran merek dan terlindungi banyak orang pandang enteng. ketika usahanya sudah maju kemudian diambil orang dan didaftarkan terlebih dahulu maka penyesalan datang selalu belakangan, ” ujar Ronald.

Dirinya menghimbau kepada baik pencipta lagu penyanyi musisi yang tergabung dalam PAPPRI   untuk segera mencatatkan hak ciptanya proses  hanya dengan KTP dan NPWP 7 menit sudah bisa menjadi direktur sebuah perusahaan dan mendapat sertifikat.

“Jadi kami melindungi hak-hak terkait intelektual yang telah dimiliki oleh Bapak Ibu. Apabila Bapak Ibu sudah mencatatkan dan atau mendaftarkannya pada Kemenkumham sehingga bisa melaporkan atau mengadukan kepada kami apabila merasa terkait intelektual yang Bapak Ibu miliki di caplok atau dipergunakan oleh orang lain secara melawan hukum, ” jelasnya.

Penulis: Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button