Sidang Putusan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa di Dinas Pangan Minut TA 2020, 2 Terdakwa Divonis

oleh -10 Dilihat

MINUT, VIRALBERITA.NET — Dua Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas, barang dan jasa dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif akhirnya divonis di pengadilan negeri Manado, Selasa, 14 Maret 2023, Pukul 11.00 Wita.

Disampaikan Kepala Kejaksaan negeri Minahasa utara Yohanea Priyadi,SH.MH melalui Kasipidsus Wilke Rabeta,SH, Sidang Perkara Dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan perjalanan dinas, belanja barang dan jasa berupa empat kegiatan/program,dan belanja alat tulis kantor pada dinas pangan Kabupaten Minahasa Utara TA. 2020 dengan agenda pembacaan putusan telah dilaksanakan.

“Terdakwa atas nama Ir. Johana Nontje Manua,M.Si dengan putusan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara 6 tahun dan membayar uang pengganti Rp. 2 Milyar, jika tidak mencukupi untuk membayar maka digantikan dengan hukuman penjara 2 tahun dan Biaya Perkara Rp. 5rb, ” ucap Wilke.

Selanjutnya, terdakwa atas nama Sutrisno Emor alias Ino dengan putusan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara 4 tahun dan biaya perkara Rp. 5rb.

Dalam agenda Pembacaan Putusan dari kedua Terdakwa serta dilaksanakan di ruang sidang Kartika PN Manado, dihadiri dengan Hakim, Jaksa Penuntut Umum Stefanus Terry Sanjaya,S.H (Kepala Sub Seksi Penyelidikan dan Penyidikan) dan Penasehat Hukum.

Penulis: Deibby Malongkade

No More Posts Available.

No more pages to load.