Astaga… Gaji Mantan Kumtua Tanggari Sara Kalempouw Serta ADD Tahun 2021 dan BHPR 2020 Sebesar 29,5 Juta Diduga Digelapkan Elia Sumlang

oleh -76 Dilihat

MINUT, VIRALBERITA.NET — Dugaan penyalahgunaan dana Desa Tanggari Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi utara pada tahun 2021 terus terkuak pasca pergantian Hukum tua Desa Tanggari definitif. Pasalnya, ternyata saat tongkat jabatan dari pejabat Hukum tua Sara Kalempouw pada bulan April 2021 diserahkan kepada Elia Sumlang terjadi dugaan penyimpangan dana desa.

Dimana, Menurut keterangan dari mantan Hukum tua Desa Tanggari Sarah Ludia Kalempouw (SK), saat dirinya menjabat sebagai Hukum tua, sebelum anggaran Dana Desa tahun 2021 tahap I dicairkan, dirinya telah melaksanakan beberapa kegiatan dengan uang sendiri karena kegiatan-kegiatan mendesak yang harus dilaksanakan sesuai APBDes nanti digantikan saat Dandes cair.

Namun, sebelum Dandes dicairkan, dirinya telah  diberhentikan sebagai Hukum tua dan digantikan oleh pejabat Hukum tua Novani Elia Sumlang. Namun sayang, harapan pergantian uang pribadinya putus ditengah jalan. Setelah Dandes tahun 2021 tahap I dicairkan, Elia Sumlang tidak ada itikad baik untuk menggantikan uang pribadi dari mantan Hukum tua Sarah Kalempouw. Malahan gaji dari Sarah Kalempouw serta tunjangan juga turut disikat.

Dari keterangan Kalempouw, sudah ada upaya dan komunikasi baik dan terjadi kesepakatan 27 Juli tahun 2022, Elia Sumlang berjanji akan menggantikan uang tersebut dengan membuat surat pernyataan di kantor inspektorat Kabupaten Minahasa utara tetapi sampai saat ini tidak juga dilakukan.

Dalam surat tersebut  yang ditandatangani Elia Sumlang dan dicap menggunakan cap Hukum tua Desa Tanggari akan mengembalikan dana sebesar Rp. 29.563.986 kepada mantan Hukum tua Sarah Ludia Kalempouw dengan perincian:
1. PKPKD (BHPR) 2020 Rp. 6.600.000
2. Insentif Hukum tua lama Rp. 2.773.986
3. Siltap Januari-April 2021 Rp. 11.200.000 (4 bulan)
4. Pelantikan Bumdes Rp. 8.690.000.

Sebelumnya, telah dikonfirmasi kepada mantan Hukum tua Tanggari Elia Sumlang terkait dana tersebut  melalui whatsapp pribadinya 0821881xxx20 membenarkan surat tersebut dan mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan perangkat desa terkait karena menurut perangkat desa bukan seperti itu jumlahnya.

“Nanti mo koordinasi dgn perangkat desa yg terkait neh. Soalnya nda begitu kita pe perangkat desa yg bersangkutan da bilang.  Makanya kita suka mo baku dapa di inspektorat untuk membicarakan masalah ini saya mantan dan perangkat desa.  Soalnya kita p perangkat yg tau ini dana klu ada beking apa. jadi memang masalah ini harus di musyawarakan di inspektorat. Gambaran surat kan klu sudah ada kesepakatan, mar nda ada info klu kapan mo baku dapa”kata Sumlang dalam whatsapp.

Namun, pada akhir percakapan Elia membantah dan menyampaikan bahwa tidak tau menahu terkait surat tersebut. “Itu no sedangkan kita nda pegan itu surat, baru ini kita Lia memang ini surat klu nda salah inspektorat atau kita p perangkat mar kita da tanya dorang ley nintau t surat, ” kata ASN Minut pegawai di sekertariat daerah tersebut dalam chatingan wa.

Namun, ketika dikonfirmasi kepada bendahara Desa Tanggari membantah kalau perangkat tidak tahu Terkait surat tersebut dan menyampaikan bahwa mantan Hukum Tua Elia Sumlang membuat surat pernyataan tersebut di kantor Inspektorat Minut disaksikan dirinya. Dan  uang yang harus digantikan sesuai dengan yang dicatat dalam surat pernyataan tersebut.

“Surat pernyataan dibuat di Inspektorat, ada kita disitu (saya ada disitu) dan uang yang akan digantikan mantan Hukum tua Elia Sumlang seperti di surat itu, ” ucapnya kepada media viralberita.net, rabu 9 Maret 2023.

Sementara, Hukum Tua Desa Tanggari Oscar Nelwan dalam keterangannya, mengatakan akan menyelesaikan persoalan ini dengan tuntas. Besok  jumat 10 Maret 2023 dirinya telah mengirimkan surat panggilan kepada semua yang terkait  Sarah Kalempouw,Elia Sumlang dan bendahara Desa Tanggari Imelda Hesti Oley untuk menyelesaikan persoalan  pengembalian dana sebesar Rp. 29.563.986 dan surat pernyataan dari mantan Hukum tua Elia Sumlang.

Penulis: Deibby Malongkade

No More Posts Available.

No more pages to load.