Minahasa

Sekda WantaniaTinjau Langsung Persiapan Lauching IKD Minahasa

MINAHASA – Launching Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa segera digelar di Kantor Bupati Minahasa, Tondano.

Persiapan launching ini dipantau langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda Deisye Watania, MM, MSi, Rabu (1/3/2023).

Disamping mengecek persiapan launching Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID ini, Sekda Lynda Watania yang didampingi oleh Asisten I Sekda Drs. Riviva W. Maringka, MSi, Asisten III Sekda Dr. Christian Vicky Tanor, SPi, MSi dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Agustivo Tumundo, SE, MSi, juga melakukan peninjauan di beberapa Bagian dalam lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, yang diterima langsung oleh para Kepala Bagian Setda.

Sekda Lynda Watania mengharapkan agar semua persiapan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa menjelang Launching IKD oleh Bupati Minahasa, nanti akan berlangsung dengan baik, sehingga pelaksanaannya akan berlangsung dengan sukses.

“Dengan persiapan yang baik, saya yakin launching IKD oleh Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati nanti, akan terlaksana dengan sukses,” kata Sekda Lynda yang juga mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Utara ini.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP mengatakan bahwa syarat untuk memiliki Identitas Digital sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Bab 2 Pasal 18 Ayat 2 yaitu, memiliki Smartphone Android, telah memiliki KTP el fisik atau belum pernah tetapi sudah melakukan perekaman, memiliki email dan nomor Ponsel.
Sedangkan kegunaan Digital ID ini, menurut Kadis Meidy Rengkuan akan mempermudah dalam verifikasi diri tanpa harus membawa fisik KTP el, pengaksesan pelayanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.

“Harapan kami dengan diterapkannya Digital ID di Kabupaten Minahasa, maka tidak ada lagi pencetakan fisik KTP el, tidak ada lagi masalah KTP el hilang atau ketinggalan dan tidak ada lagi fotocopy KTP el untuk pelayanan publik,” urai Kadis Rengkuan.

(Jefry Kandouw)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button