WATUDAMBO II, VIRALBERITA.NET — Polsek Kauditan melaksanakan giat Jum’at Curhat (Jum’at Bakudapa) bersama perangkat Desa Watudambo II di Balai Desa Watudambo II kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara, jumat 17 Februari 2023.
Kegiatan Jumat Curhat dalam rangka mendengarkan curahan hati masyarakat terkait persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dipimpin oleh Wakapolsek Kauditan Ipda Masker Okoli didampingi Kanit Binmas Novi Mantiri, Kanit Provos Aipda Romy Koloay, dihadiri Hukum Tua Desa Watudambo II Ida Roti dan perangkat Desa Watudambo II.
Pada kesempatan ini, Kepala jaga I VENTJE Buang Mekel menyampaikan masalah surat ijin keramaian, dimana apa perlu untuk setiap kegiatan yang mengunakan alat musik itu harus mengunakan surat ijin keramaianbsedangkan Kepala jaga III Marten Palit mengatakan, yang dulu-dulu ada masyarakat melaksanakan acara yang mengunakan alat musik tidak mengunakan surat ijin keramaian. Dan kalau ada duka di wilayah jaga IV sering mereka bermain judi apakah diperbolehkan untuk bermain judi.
Dilanjutkan dengan Kepala jaga IV Jefry Sumampouw dan Kepala jaga VIII Joutje Gosal menanyakan seputaran ijin keramaian dan masalah judi apakah setiap di rumah duka diperbolehkan karena sering ditemukan orang bermain judi serta mengunakan alat bunyi-bunyian.
Sementara, Kepala jaga IX Mitje Rooroh mengatakan wilayah jaga IX karena besar dan luas sehingga masyarakat yang tempat tinggalnya paling belakang sering kali melaksanakan kegiatan berkumpulnya orang dengan mengunakan alat musik sering tidak mengurus surat ijin keramaian melalui desa.
Dalam tanggapan, Wakapolsek Masker Okoli menyampaikan, agar setiap kegiatan acara berkumpulnya orang yang mengunakan bunyi-bunyian agar selalu mengurus surat ijin keramaian yang menggunakan rekomendasi dari Kepala lingkungan dan hukum tua.
Untuk masalah adanya irang-orang yang berkumpul sampe larut malam di wilayah jaga I Desa Watudambo akan ditindak lanjuti dengan personil Polsek yang akan melaksanakan patroli dengan sasaran orang yang membawa sajam akan diproses dan yang tidak membawa sajam akan disuruh kembali ke rumah masing-masing.
“Terkait masalah di jaga IX Desa Watudambo II akan juga dilakukan patroli dan akan ditindak lanjuti untuk kegiatan berkumpulnya orang yang menggunakan bunyi-bunyian.l, ” ucap Okoli.
Sedangkan masalah judi yang sering dilakukan di rumah duka bukannya polisi menutup mata untuk tidak menindak lanjuti akan tetapi polisi tetap akan menindak lanjuti kalaupun ada laporan dari masyarakat.
Diakhir kegiatan,Wakapolsek Ipda MAYKEL Ukoli memberikan no call centre apabila adanya suatu permaslahan yang perlu untuk dilaporkan apabila masyarakat sudah tidak takut kepada pemerintah desa. Nanti berdasarkan laporan di no call centre tersebut maka Polsek Kauditan akan menindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ukoli juga meminta agar pemerintah desa selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan tidak ada yang menyusahkan masyarakat karena tugas polisi dengan pemerintah desa itu sama merupakan pelayan masyarakat. Dengan kita memberikan pelayanan yang baik dan tidak menyusahkan masyarakat itu sama artinya kita mengambil hati masyarakat agar supaya masyarakat itu senang dan suka kita sebagai pelayan masyarakat.
Salah satu perangkat desa memberikan apresiasi untuk pelayanan Polsek Kauditan. Dia mengatakan bahwa cara dan sifat Polisi yang baik itu seperti saat ini, tenang, murah senyum dan suka bercanda tapi serius memberikan percakapan dalam pertemuan.
Penulis: Deibby Malongkade






