SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) melalui Rapat Paripurna internal yang dipimpin langsung Ketua DPRD, dr Fransiscus Andi Silangen, Selasa (14/2/2023)
Ketua Pansus yang membahas kode etik dan tata beracara BK, Sandra Rondonuwu STh SH menyampaikan laporan terkait pembahasan.
Srikandi PDIP ini menyampaikan bahwa Kode etik dan tata beracara BK sudah dilakukan fasilitasi di kemendagri.
Tujuan kode etik menurut Sandra, untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, serta membantu Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat, dan konstituennya.
Dirinya mengatakan untuk Kode etik terdiri dari 19 bab 31 pasal sedangkan Tata beracara Badan Kehormatan yakni 10 bab, 45 pasal.
Selanjutnya, Untuk penetapan Kode Etik DPRD Sulut dan tata beracara BK ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD Sulut dan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD. (*/Olvie)