Minahasa Tenggara

Perdana Gelar Rakor dengan Timpora Mitra, Imigrasi Kelas l Manado Akui Ada 26 Orang Asing di PT. SEJ

KEBERSAMAAN: tampak foto bersama Timpora Minahasa Tenggara dan Imigrasi Kelas l TPI manado usai Rakor.

MITRA, VIRALBERITA.NET-Imigrasi Kelas satu TPI Manado, perdana gelar rapat koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bertempat di D’Jetos, Jumat (03/02/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, TNI-Polri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kadis Kesbangpol, Kadis Capil, Kadis Kesehatan, camat se-Minahasa Tenggara dan para kepala desa se-kecamatan Ratatotok.

Kepala Imigrasi Kelas Satu TPI Manado Made Nur Hepi Juniarta bersama Kepala Davisi Keimgrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Utara Friece Sumolang menuturkan, kegiatan tersebut sebagai bentuk peningkatan koordinasi dan komunikasi dengan Timpora kabupaten dan kecamatan.

“Kegiatan hari ini dilaksanakan oleh Kepala Imigrasi Kelas satu TPI Manado, untuk rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). ini kegiatan pertama di tahun 2023, yang dilaksankan oleh Kantor Imigrasi dengan meprioritaskan Timpora Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),” Kata Sumolang yang diiayakan Kepala Imigrasi Kelas Satu Manado Juniarta.

Lanjut dikatakannya, pentingnya Timpora kabupaten dan kecamatan agar pengawasan terhadap orang asing dapat terdeteksi.

“Makanya kita melibatkan seluruh stakeholder yang ada, baik Timpora Kabupaten maupun kecamatan. Dan yang hadir juga camat -camat dan juga kita memprioritas bapak-bapak kepala desa yang ada di Ratatotok yang punya tambang legal maupun ilegal,” sebutnya.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi pulahan nama orang asing yang saat ini berdomisili di Minahasa Tenggara.

“Didata kami ada 31 orang yang mempunya izin tinggal, baik izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. Ada dari perusahaan PT. SEJ yang bergerak dibidang emas dan juga warga negara asing yang sudah kawin campur, untuk jumlah orang asing di SEJ sebanyak 26 orang,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, dia menambahkan, terkait orang asing itu tidak legal karena sudah mengantongi izin dari Imigrasi.

“Nah kalau ini dalam konkteks izin tinggal kita tidak bilang ilegal ya. Karena setiap orang asing kalau masuk lewat pemeriksaan imigrasi, pasti diberikan izin tinggal yang sah. Tapi soal kegiatannya itu, apakah sudah sesuai dengan atauran yang berlaku atau tidak, nah ini perlu harus kita cek.

“Fungsi Timpora inilah seperti itu, kita akan melakukan koordinasi, berbagi informasi Dan sharing terkait keberadaan orang asing. Supaya kita tau ni, kegiatan-kegiatan yang ilegal atau yang legal,” kuncinya. (Bungsu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button