#Explore Likupang
MINUT, VIRALBERITA.NET — Sehubungan dengan intensitas cuaca yang ekstrim di wilayah Kabupaten Minmahasa Utara (Minut), untuk itu dalam rangka pelaksanaan peningkatan kewaspadaan dan tanggap darurat bencana bagi masyarakat pengguna jalan dan sarana transportasi di Kabupaten Minahasa Utara Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Utara Budyani Max Wurara, SH keluarkan surat edaran nomor : 550/DISHUB-MU/039/11/2023.
Berdasarkan Penetapan status tanggap darurat bencana di Kabupaten Minahasa Utara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang dipimpin Bupati Minahasa utara Joune J E Ganda, SE. MAP. MM. MSi pada tanggal 27 Januari 2023, Rapat daring Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Forkopimda tentang peningkatan kewaspadaan dan tanggap darurat bencana di Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 01 Februari 2023, Laporan perkiraan cuaca dan potensi bencana oleh BMKG dan BPBD, Disampaikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara, khususnya pengguna jalan dan sarana transportasi hal-hal sebagai berikut:
1. Lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktifitas dengan menggunakan sarana transportasi darat, guna mengantisipasi dampak dari kemungkinan terjadinya bencana alam seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, tiang rubuh, jalan amblas, angin puting beliung, kabut tebal, dan lain sebagainya;
2. Kurangi kecepatan kendaraan di jalan raya;
3. Hindari berpergian dengan kendaraan apabila cuaca sedang buruk;
4. Patuhi aturan dan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
5. Gunakan jalur alternatif yang potensi terjadinya bencana kecil;
6. Jangan mengemudikan kendaraan apabila kurang sehat, lelah, mengantuk, atau dalam keadaan mabuk;
7. Lengkapi surat surat kendaraan dan identitas diri apabila sedang berpergian menggunakan kendaraan;
8. Utamakan Keselamatan Lalu Lintas di Jalan Raya dan Jadilah Pelopor Keselamatan Lalu Lintas bagi masyarakat lainnya;
9. ASN dan THL di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara agar dapat menjadi contoh dan dapat membantu menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat;
10. Bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian bencana alam di sekitarnya, agar segera melaporkan kepada pihak terkait yang dapat dihubungi.
Selain itu Kepala dinas perhubungan Minut juga mengeluarkan edaran untuk Peningkatan kewaspadaan dan tanggap darurat bencana bagi pemilik dan operator kapal angkutan pelayaran rakyat di Minahasa utara Nomor: 550/DISHUB-MU/040/11/2023.
Maka disampaikan kepada seluruh Pemilik dan Operator Kapal Angkutan Pelayaran Rakyat (OKAPR) (Taxi Laut) yang beroperasi diperairan laut Kabupaten Minahasa Utara, supaya melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1) Mematuhi petunjuk dan perizinan Kantor Kesyahbandaran terdekat apabila hendak melakukan pengangkutan penumpang dan barang.
2) Mengecek kondisi fisik kapal serta ketersediaan BBM sebelum melaksanakan aktifitas pelayaran.
3) Membatasi angkutan penumpang dan barang dibawah standar daya angkutan rill rata-rata. 4) Mengecek dan mempersiapkan peralatan keselamatan sesuai data manifest penumpang sebelum berlayar.
5) Mengaktifkan alat telekomunikasi yang dimiliki (perangkat statis dikapal maupun perangkat mobile/HP) untuk mengikuti perkembangan informasi perkiraan cuaca dari BMKG, disaat melaksanakan aktifitas pelayaran.
6) Mengarahkan lintasan berlayar menyusuri daratan terdekat apabila mengalami cuaca buruk ditengah pelayaran.
7) Menunda aktifitas pelayaran (bermuatan ataupun kosong) apabila kondisi cuaca buruk
serta tidak memiliki izin berlayar.
Selanjutnya kepada seluruh masyarakat yang mengetahui adanya musibah kecelakaan kapal saat berlayar, supaya secepatnya melaporkan/menyampaikan peristiwa tersebut secara langsung ataupun melalui alat telekomunikasi yang dimiliki.
“Demikian himbauan ini disampaikan, atas pelaksanaannya diucapkan terima kasih” tutup Wurara.
Penulis: Deibby Malongkade