Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Tenggara / Bertindak Cepat, Polres Mitra Amankan Pelaku Dugaan Pembunuhan di Perkebunan Alason Ratatotok

Bertindak Cepat, Polres Mitra Amankan Pelaku Dugaan Pembunuhan di Perkebunan Alason Ratatotok

Press Rilis: Tampak Wakapolres Kompol Aidit Djafar, S.H.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki,S.I.K, Kasat Intelkam Iptu Suparlan saat menggelar konferensi pers di Kantor Polres Mitra.

MITRA, VIRALBERITA.NET-Gerak cepat Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra), menangkap pelaku dugaan pembunuhan di perkebunan Alason, Desa Ratatotok satu, Kecamatan Ratatotok.

Hal itu berdasarkan press rilis yang digelar Polres Mitra, Selasa (17/01/2023). Yang dipimpin langsung Wakapolres Kompol Aidit Djafar,S.H.,M.H. dan didampingi Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki,S.I.K, Kasat Intelkam Iptu Suparlan serta Kasi Humas AKP N.O. Tumonggor.

Dalam keterangan pers, Wakapolres Kompol Aidit Djafar mengungkapkan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal tiongkok berinisial WZ pada Minggu (15/01/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

“Korban yang meninggal berinisial WZ WNA asal Tiongkok, sementara dugaan pelaku pembunuhan  berinisial MP (40), warga Sulawesi Selatan, kabupaten Toraja. Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar TKP, usai kejadian,” ungkap Djafar.

Menurut Wakapolres, berdasarkan kronologi, kejadian berawal ketika tersangka sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di TKP. Lalu korban dari jarak sekitar 40 meter, meminta tersangka dengan menggunakan isyarat tangan, agar berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut di tempat parkiran. Kemudian tersangka turun ke tempat pengisian BBM untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat.

“Setelah ditempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan. Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM. Korban pun mengisyaratkan, tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir. Selanjutnya tersangka mengangkat ibu jari, pertanda OK,” terang Wakapolres.

Namun penyampaian korban tersebut diduga membuat tersangka merasa sakit hati. Setelah itu korban menuju arah kanan ekskavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.

“Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh. Setelah itu, tersangka menindis tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah. Melihat hal tersebut, kemudian datang beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, lalu mengamankan tersangka,” jelas Kompol Djafar.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP, karena mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Dalam kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti satu unit alat berat ekskavator.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Wakapolres.

Sementara lanjut Wakapolres,  jenazah korban WNA berinisial WZ ini telah dipulangkan.

“Jadi korban pada hari senin (16/01/2023) sudah diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Batik Air pukul 15:50 WITA,” kunci Wakapolres. (Bungsu)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *