KAUDITAN MINUT, VIRALBERITA.NET — Wakapolres Minahasa Utara menggelar Jumat Bersama Masyarakat (Jumat Berkat) Desa Kauditan Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara di kantor Desa Kauditan, jumat 13 Januari 2023.
Pertemuan di wilayah Hukum Polsek Kauditan ini, dipimpin langsung oleh Waka Polres Minut Kompol D. J Korompis didampingi oleh Kapolsek Kauditan AKP Ronald Mawuntu, Kasat Binmas Polres Minut Iptu J. Pangemanan, Kasat Narkoba Polres Minut Iptu E.J Bansaga SH dan Waka Polsek Kauditan Ipda M. Ukoli bersama Personil Polsek Kauditan.
Kapolsek Kauditan AKP Ronald Mawuntu menjelaskan terkait tujuan kedatangan Wakapolres dan jajaran yakni untuk mendengar aspirasi dari Perangkat desa yang ada terkait situasi yang ada di Desa Kauditan.
Dikesempatan ini Waka Polres Minut Kompol D.J Korompis menerima berbagai keluhan warga. Kepala jaga IV Anna Kalangi keluhkan anak sekolah ( SMU 1 Kauditan ) yang selalu membuat keributan saat pulang sekolah, bahkan menurut Kasie Pemerintahan Melky Siwu banyak anak anak yang menghirup lem ehabon dan juga permasalahan sabung ayam di kompleks pasar tradisional kauditan yang sangat meresahkan masyarakat.
Sementara Kepala jaga IX terkait miras yang mengganggu ketertiban umum dan Kepala jaga III Maikel Lala terkait biaya pelayanan laporan/pengaduan di Polsek dan Polres.
Semua keluhan masyarakat direspon baik oleh Wakapolres. Polres Kauditan akan melakukan
patroli disaat jam pulang sekolah untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh anak sekolahan.
“Terkait dengan anak anak yang menghirup lem ehabon akan dilakukan penyuluhan oleh Sat Binmas dan Polsek Kauditan kepada orang tua (masyarakat) dengan tujuan agar orang tua selalu mengawasi dan mengingatkan kepada anak anaknya terkait hal tersebut, ” ucap Korompis.
Lanjutnya, untuk penanganan sabung ayam dan miras yang mengganggu ketertiban umum agar apabila masih ada kejadian tersebut, segera melaporkan ke nomor aduan polres minut 082195643108 untuk ditindak lanjuti oleh petugas baik dari Polsek maupun dari Polres.
“Biaya pelayanan Pengaduan/Pelaporan di polsek maupun di polres itu tidak dipungut biaya karena itu sudah tugas dan tanggung jawab dari kepolisian dengan Brand “Melayani”, tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasium polsek Kauditan Aipda Nico Karundeng, Ps. Kanit IK Polsek Kauditan Bripka Christian Tumbol, Sekdes Kauditan I Anggrainy Rotty, Perangkat desa Kauditan I, Personil polsek Kauditan
(Deibby Malongkade)