Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Kolaborasi Tim Waruga Polres Minut Dan Polsek Airmadidi, Tak Lebih 1X24 Jam Residivis Pencurian Lintas Kabupaten Kota ditangkap, Kejadian di Depan Dealer Honda Airmadidi

Kolaborasi Tim Waruga Polres Minut Dan Polsek Airmadidi, Tak Lebih 1X24 Jam Residivis Pencurian Lintas Kabupaten Kota ditangkap, Kejadian di Depan Dealer Honda Airmadidi

MINUT, VIRALBERITA.NET — Tidak lebih dari 1X24 jam, Anggota Tim Waruga Polres Kabupaten Minahasa utara (Minut) berkolaborasi dengan Polsek Airmadidi berhasil mengamankan pelaku pencurian Aco Ambo (37) warga Winenet Kota Bitung yang terjadi di depan dealer Honda (Hasrat abadi) Airmadidi Kelurahan Sarongsong satu Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa utara, kamis 05 Januari 2023.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP/03/I/2023/POLSEK – AIRMADIDI/POLRES MINUT/POLDA SULUT dan maraknya tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa utara, pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 wita Tim Opsnal Waruga Polres Minut di bawah pimpinan Ka Tim Opsnal Aipda Bobby bersama anggota dan Polsek Airmadidi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan serta melakukan pengejaran kepada pelaku tindak pidana pencurian. Hasil upaya kerja keras Tim Opsnal Polres Minut di lapangan Tim Opsnal Polres Minut berhasil mengamankan residivis pelaku di tempat persembunyian di Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Dari keterangan Kapolres Minahasa Utara AKBP Yudi Bambang Wibowo,SIK melalui Kapolsek Airmadidi Iptu Yusi Kristina, SE, Pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 pukul 14.30 wita telah terjadi tindak pidana pencurian yang sebelumnya terduga pelakunya belum diketahui identitasnya yang terjadi di depan dealer Hasrat Airmadidi.

“Kronologi kejadiannya yakni ketika itu korban Alice Mongi (55) warga Perkamil Kota Manado (PNS) sendirian yang sedang berkendara mobil dari arah Airmadidi menuju Kota Manado singgah membeli daging Babi disebuah lapak penjualan dipinggir jalan tersebut. kemudian korban keluar dari mobil dan melakukan pembelian daging babi dan ketika pada saat keadaan tersebut, tas korban yang berisikan uang sejumlah kurang lebih Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) beserta dengan barang mas sebanyak 25 Gram, 1 buah Hand Phone merek Samsung A20, 3 (tiga) buah kartu ATM, 1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mandiri serta Kartu BPJS dan SIM “A” milik Pelapor ditaruh dikursi penumpang sebelah kiri dari kursi sopir. Dan pada saat setelah korban selesai melakukan pembelian daging babi dan hendak kembali ke mobil, korban mendapati tas korban yang berisikan barang barang berharga tersebut sudah tidak ada ditempat semula karena telah diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang Lebih R 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah), “sebut kapolsek perempuan komitmen berantas tindak pidana ini.

Dikatakannya Hasil eliciting/wawancara kepada pelaku, pelaku mengakuinya bahwa dirinya sering melakukan aksi pencurian lintas Kabupaten Kota dengan modus pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor, menggunakan jacket, helm serta masker, melakukan aksi pencurian mengambil barang – barang berharga pada saat kendaraan parkir di jalan raya yang di angap aman melakukan aksi pencurian. Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian lintas Kabupaten Kota. Yang sudah berulang – ulangkali melakukan tindak pidana pencurian.

-Tahun 2006 Sus Pencurian (Lembaga Pemasyarakatan Bitung)
-Tahun 2009 Sus Pencurian (Lembaga Pemasyarakatan Bitung)
-Tahun 2019 Sus Pencurian (Rutan Malendeng)

“Pelaku langsung di amankan Tim Opsnal Polres Minut pada jumat 06 Januari 2023 pukul 00.30. Saat itu juga Tim Waruga Polres Minut dan Polsek Airmadidi langsung melakukan pengejaran barang bukti, Namun pada saat  melakukan pengejaran barang bukti, pelaku berupaya/berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba untuk melarikan diri, sehingga Tim Opsnal Polres Minut mengambil tindakan tegas dan terukur, ” ujarnya.

Kapolsek Airmadidi ini mengatakan, pada bulan September TKP Zero Point melakukan aksi pencurian Hp merk Vivo, Bulan September melakukan aksi pencurian di Interchange Hp merk Samsung, bulan September melakukan aksi pencurian di Interchange Hp merk Vivo, bulan November melakukan aksi pencurian TKP Kelurahan Saroingsong 1 uang tunai Rp 1.600.000 dan Hp Samsung, bulan Agustus melakukan aksi pencurian TKP depan Bank BNI dekat Transmart (Kota Manado),Tanggal 5 Januari 2023 depan Hasrat Abadi melakukan aksi pencurian Uang Tunai Rp 4.300.000, perhiasan emas dan Hp merk Samsung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan :
– 1 (satu) tas selempang warnah hitam
– 1 (satu) buah hp Samsung – A207F
– 1 (satu) buah gelang emas (13 gr)
– 1 (satu) buah cincin emas (3 gr)
– 1 (satu) buah cincin emas (2 gr)
– Uang Tunai Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah)
– 1 (satu) buah cincin emas (2 gr) – dalam lidik
– 1 (satu) buah cincin emas (2 gr) – dalam lidik
– 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri
– 1 (satu) buah dompet berisi kartu atm, ktp, bpjs, npwp
– 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario 150 warnah merah (fasilitas yang di gunakan melakukan aksi pencurian)
– 1 (satu) buah jacket warnah abu – abu yang di gunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah di amankan di Polsek Airmadidi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Deibby Malongkade

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *