Minsel, viralberita.net– Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (KPM).
Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Wiau Lapi, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana desa (DD) tahap IV tahun 2022. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan di Kantor Desa tersebut, pada Selasa (13/12/2022).
Hadir pada kegiatan tersebut, Camat Tareran Hizkia Kondoj S.Sos bersama staf, Hukum tua Desa Wiau Lapi Ferry Kumendong, BPD, Perangkat desa , dan penerima KPM, insan pers.
Pemerintah Desa Wiau Lapi melaksanakan kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap IV untuk Bulan Oktobet, November, Desember 2022. Secara simbolis diserahkan langsung oleh Camat Tareran, dan Hukum tua desa wiau lapi.
Dalam kesempatan tersebut Camat Tareran memberikan sambutan atas nama Bupati Minahasa selatan Franky Donni Wongkar SH, terkait kewajiban membayar pajak, dan berterima kasih kepada warga dan pemerintah desa yang telah melunasi kewajiban membayar pajak.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa sudah tersalurkan sampai saat ini terhitung dari Bulan Januari Tahun 2022 sampai Desember. Dimana pada penyaluran kali ini sebanyak 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD di Desa Wiau Lapi dengan besaran jumlah Rp. 900.000,- per KPM, (Rp. 300.000,- per bulan).
Terpantau, setelah penyaluran BLT Dana desa, Pemerintah Desa Wiau Lapi juga menyalurkan dana untuk lansia dari program Bupati Minahasa selatan melalui dinas sosial kabupaten Minahasa selatan.

*Oru