Minahasa Utara

Astaga…52 Juta Dandes Tanggari Direnggut, Elia Sumlang Bersikeras Laksanakan Kegiatan Meski Tidak Lagi Kumtua

Foto: Mantan pejabat Hukum Tua Tanggari Novani Elia Sumlang

MINUT, VIRALBERITA.NET — Aneh tapi nyata, itulah yang terjadi di Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, mantan hukum Tua paksakan diri kelola dana desa padahal sudah tidak menjabat. Dimana, Anggaran Dana Desa (Dandes) Tanggari sebesar Rp  52.107.500    dari beberapa kegiatan telah direnggut dari rekening Desa oleh mantan Hukum tua Desa Tanggari Novani Ellia Sumlang sebelum dirinya melakukan serah Terima jabatan kepada Hukum tua terpilih Desa Tanggari yang telah dilantik pada 2 November 2022. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu masyarakat Desa Tanggari.

“Uang dana desa   sudah diambil mantan Hukum Tua Ellia Sumlang sebelum serah Terima jabatan. Katanya, itu adalah tanggungannya dan dia yang akan melaksanakan kegiatan tersebut sekalipun tidak lagi menjabat Hukum Tua. Inikan sudah menyalahi aturan. Bapak Ellia sudah bukan lagi Hukum Tua, dia tidak punya hak lagi mengelola dana desa. Kami minta  bantuan aparat hukum untuk  tindak lanjut masalah ini karena ini sudah masuk tindakan pidana perampasan, ” ucap warga yang namanya tidak ingin dipublikasi.

Dari keterangan Kaur Keuangan Imelda Oley,  anggaran Dana Desa  tahun 2022 tahap I dan II yang sudah cair langsung diambil semua dari rekening Desa oleh Mantan Hukum Tua dan PPTK. Didalamnya ada 5 kegiatan yang belum dilaksanakan yaitu Sisa dana Ketahanan pangan (Rp.5.036.000), Pendataan SDGs (Rp. 4.296.500), Sisa Dana Keadaan Mendesak (Rp. 6.000.000), Pelatihan Perempuan (Rp. 10.000.000), Pelatihan Kader (Rp. 9.375.000) dan Asupan Gizi untuk anak-anak (Rp. 23.000.000) total Rp. 52.107.500.

” Saat pencairan di bank waktu itu, yang mengambil uang Pejabat Hukum Tua dan saya. Uangnya langsung diambil semua oleh pejabat Hukum tua. Saya hanya bawahan, hanya mengikuti perintah pimpinan, ” ucap Oley.

Dari keterangan Hukum tua Desa Tanggari Oscar Nelwan, pemerintah Desa sudah beberapa kali meminta pertanggungjawaban uang tersebut kepada PPTK atau Kasi Pelayanan Anita Kandioh sebagai pelaksana semua kegiatan, tapi  dia tidak mau memberikannya. Alasannya, karena itu katanya tanggung jawab mereka, nanti mereka yang akan laksanakan kegiatan tersebut.

Dikatakan Nelwan, dia telah melayangkan surat peringatan  sampai ke 3 kalinya kepada Kasi Pelayanan Anita Kandioh tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan bahkan sudah diundang secara khusus tapi tidak direspon. inikan menunjukan sikap pandang enteng dan arogan serta tidak loyal terhadap perintah pimpinan. Bahkan hal tersebut sudah dikonsultasikan kepada Camat Airmadidi Rocky Tangkulung dan Kepala Dinas Sosial dan PMD Arnolus Wolayan.

“Kami tinggal menunggu arahan dari Camat karena perangkat tersebut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus bertanggung jawab dan masalah ini telah menghalangi dan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tanggari, apalagi ini menyangkut hak masyarakat ” ucap Nelwan kecewa.

Anggaran Dandes Tanggari terancam Silpa dan dampaknya dandes Tanggari tahun 2023 akan dipangkas. Nelwan mengatakan, syarat pencairan dana Desa tahap III adalah laporan kegiatan tahap I dan II, jika tidak ada laporan maka dana Desa tahap III tidak bisa dicairkan dan ini akan merugikan masyarakat Desa Tanggari.

Setelah di konfirmasi kepada mantan pejabat Hukum Tua Ellia Novani Sumlang,  dikatakannya, bahwa semua kegiatan akan segera dilaksanakan sekalipun dirinya tidak lagi Hukum tua.

“Senin bsk asupan, yg lain sudah di laksanakan tinggal pelatihan kader dan pelatihan perempuan dan semua itu saya akan pertanggung jawabkan. Untuk asupan pagi tadi sudah belanja tinggal penyaluran. Rencana Senin penyaluran, ” tulis Sumlang melalui Whatsapp pribadinya.

Lanjutnya dalam wa, “Memang kita so beking surat perjanjian dgn kuntua untuk kegiatan asupan untuk anak” akan saya buat Januari THN 2023. tapi biarlah kita semo buat sekarang tu kegiatan.
Sampai berita ini dinaikan, belum ada realisasi terhadap ucapan tersebut.

Penulis: Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button