Berita Terkini

Ini Alasan Tunjangan Tidak Dicairkan Kepada ASN Yang Viral Mengamuk di Disdik Minut

MINUT, VIRALBERITA.NET — Seorang ASN mengamuk di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pagi tadi karena menurut dia tunjangan profesi guru (Sertifikasi) nya tidak dibayarkan selama satu tahun. Hal tersebut ditepis Kepala dinas Pendidikan Minut Aldrin Posuma.

Dari keterangan Posuma kepada wartawan, ASN tersebut merupakan salah satu mantan kepala sekolah SD Negeri Treman RP yang kembali menjadi guru biasa di SDN Treman ketika jabatan kepala sekolah pindah ke orang lain pada 29 September 2021, tetapi menolak untuk mengajar ditempat tersebut.

Selama RP menjadi guru biasa, dia tidak pernah mengajar di sekolah dan lebih memilih berkantor di Dinas Pendidikan Minut sehingga tunjangan sertifikasi guru tidak bisa diberikan. Sebab syarat pencairan adalah laporan kinerja termasuk absen kehadiran sedangkan yang bersangkutan tidak perna mengajar. Jadi sejak 29 September 2021, Oktober, November Desember 2021 dia tidak lagi ke sekolah SDN Treman untuk mengajar. Bagaimana bisa menerima sertifikasi.

Oleh karena itu, pada bulan Desember tahun 2021 dikeluarkan instruksi RP menjadi pelaksana di kantor Disdik Minut. Setelah 2 bulan menjadi pelaksana, pada Maret 2022 RP mendapat instruksi mengajar di SDN Lilang. Tetapi, yang bersangkutan juga tidak perna mengajar di SD Negeri Lilang sehingga tidak memenuhi persyaratan menerima sertifikasi guru.

“Kalau dia meminta sertifikasi guru, maka kami minta seluruh syarat pemberkasan. Kami bisa saja mengeluarkan sertifikasi, asalkan dia bisa terbit SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) semester I tahun 2022. Karena SKTP dikeluarkan oleh kementerian pendidikan berdasarkan nomor dapodik, absen dan laporan kinerja, berdasarkan jumlah jam dia yang terpenuhi di sekolah. Kami Dinas tidak bisa mengeluarkan, karena itu tugas sekolah yang menginput langsung ke kementrian”ucapnya.

Dikatakannya, Kira-kira pada bulan September tahun 2022, dari Dinas rekomendasi ke SD “Mutiara bagi bangsa” karena diam-diam yang bersangkutan sudah mengajar di sekolah tersebut dan memiliki SK dari sekolah itu. Namun, rekomendasi tersebut juga ditolak oleh RP dan meminta agar dirinya ditempatkan di kantor kelurahan Sukur. Tetapi, Lurah Kelurahan Sukur menolak untuk dia di tempatkan di Kantor kelurahan Sukur.

“Dari Dinas sudah berupaya menuruti semua permintaannya. Kami sebenarnya  ingin sekali membantu tapi segala sesuatu diatur dalam aturan, “jelas Posuma.

Menurut Posuma besok akan memanggil yang bersangkutan untuk membicarakan  terkait semua masalah ini agar bisa dapat solusi.

Penulis : Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button