Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Kapolsek Wanita Ini Berhasil Ungkap Tersangka Residivis Curas Lintas Provinsi Hanya 4 Hari

Kapolsek Wanita Ini Berhasil Ungkap Tersangka Residivis Curas Lintas Provinsi Hanya 4 Hari

MINUT, VIRALBERITA.NET — Polres Kabupaten  Minahasa Utara melalui Kapolsek Airmadidi  Iptu Yusi Kristina  SE patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam pimpinan Polisi Wanita tangguh yang mampu menjalankan tugas seperti laki-laki ini bersama tim resmob Polres Minahasa utara  berhasil ungkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) lintas Kabupaten hanya dalam waktu 4 hari.

Dari keterangan Kapolres Minahasa Utara AKBP Yudi Bambang Wibowo,SIK melalui Iptu Yusi Kristina, SE penyelidikan dimulai sejak menerima laporan polisi LP/B/226 /XI/2022/SPKT/POLSEKAIRMADIDI/POLRESMINUT/POLDASULUT, pada tanggal 17 November 2022, atas nama pelapor  Christin Ireine Sengkey, ST  M.Eng (CIS).

Dikatakan Kristina, kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar jam 21.00 wita, bertempat di jalan raya komplex pekuburan Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang disertai dengan kekerasan, yang diduga dilakukan oleh tersangka Edwin Korengkeng (EK) 27 tahun warga Desa Mohungo Kecamatan Tilamuta  Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo terhadap korban Christin Ireine Sengkey (ASN pada Kantor Balai Sungai Provinsi Sulut).

“Sekitar jam 19.30 wita korban pulang kantor di balai sungai Kairagi dengan tujuan kerumah di Airmadidi, dan berdiri di pinggir jalan pertigaan SPBU Kairagi, tidak lama kemudian sopir mikrolet (tersangka Edwin) berteriak “Airmadidi,Airmadidi” sambil memberhentikan kendaraan disamping korban, sehingga korban langsung naik ke dalam mobil mikrolet dan duduk dikursi baris ketiga dari depan samping pintu mikrolet, setelah itu sopir mikrolet (tersangka) menjalankan mobil kearah Airmadidi. Pada saat melintas di jembatan interchange Maumbi, tersangka mengatakan kepada korban “boleh mo basinggah pa tape teman di SPBU? ” dan korban mangatakan ” boleh” sehingga mikrolet mengambil jalan kearah Mapanget dan pada saat di SPBU Maumbi jalan ringroad tersangka memperlambat laju kendaraan sambil mengatakan ” oh blum pulang dorang, boleh mo iko jalan SBY?” dan korban mengatakan ” boleh” sehingga tersangka melanjutkan perjalanan kearah mapanget dan belok kanan di perempatan dan masuk ke jalan Soekarno.

Selanjutnya pada saat berada di perempatan lampu merah patung Soekarno, tersangka membelokkan kendaraan mikrolet kearah kanan (komplex pekuburan Desa Maumbi) sehingga korban bertanya ” mo kamana ini?” namun tersangka tidak menjawab malahan kendaraan dibawa ke komplex pekuburan, sehingga korban berteriak minta tolong, pada saat itu juga tersangka memberhentikan kendaraan dan langsung melompat dari kursi depan ke arah korban dan langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengatakan ” mana hp mana doi” dan korban mengatakan “napa ambe jo” pada saat itu korban terjaruh di lantai mobil, dan tersangka memaksa untuk duduk, dengan posisi tangan kiri mencekik leher korban, sehingga korban berteriak minta tolong.

Oleh karna itu, tersangka menutup mulut korban dengan tangan kiri sambil tangan kanan memukul bagian kepala dan wajah dari korban sebanyak 3 kali pukulan, selanjutnya korban berusaha melarikan diri dengan cara menggigit tangan tersangka dan korban berhasil melarikan diri kearah jalan raya dan kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa  1 [satu unit laptop merk  Azus zenbook warna abu-abu bersama dengan tas], 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Iphone 7 warna Gold),” ungkap Mantan Kapolsek Mapanget Manado ini.

Akibat perbuatan tersangka lanjutnya, korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp.27.000.00 ( dua puluh tujuh juta rupiah) dan mengalami luka bengkak kebiru-biruan pada pelipis mata sebelah kanan.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/ 17  /XI/2022/Reskrim,  November 2022, telah dilakukan penangkapan terhadap  tersangka EK untuk dilakukan proses sidik.

Hasil kerja keras Tim Opsnal Polres Minut dan Polsek Airmadidi di Lapangan sejak 21 November 2022, didapati informasi dimana pelaku Curas merupakan residivis yang sudah berulang – ulang kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang baru bebas dari rumah tahanan (rutan) Malendeng melarikan diri ke Desa Taluduyunu Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.

“Mendengar hal tersebut Tim Polres Minut langsung bergegas melakukan pengejaran kepada pelaku. Namun, saat Tim  Polres Minut dalam perjalanan menuju Desa Taluduyunu Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato (Gorontalo), pelaku mendapat bocoran adanya pihak kepolisian anggota Tim  Polres Minut yang melakukan pengejaran, sehingga pelaku langsung bergegas melarikan diri  ke desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondouw, “bebernya.

Mendegar hal tersebut Tim Opsnal Polres Minahasa Utara tetap berupaya keras melakukan pengejaran kepada pelaku, sehingga pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 pukul 16.00 wita, pelaku yang saat ini melarikan diri yang sudah menjadi target (buron) berhasil di amankan Tim Opsnal Polres Minahasa Utara di desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondouw.

Berdasarkan informasi, rekam jejak tindak pidana yang dilakukan tersangka ini antara lain, membawah senjata tajam tahun 2016, penjamretan uang selesai di tarik dari mesin atm tahun 2020, Pencurian dengan kekerasan tahun 2022.

Polres Minut melakukan penyitaan barang bukti, 1 (satu) Unit Mobil Mikrolet DB 1186 LK , 1 (satu) Buah Hp Merek Ipone 7 warna gold, 1 (satu) Buah Laptop Merek Asus Zen Book warna abu-abu, 1 (satu) buah tas yang bertuliskan Carbon.

Saat dalam perjalanan menuju Minut, pelaku berupaya mencoba melawan petugas dan ingin melarikan diri, sehingga anggota Tim Opsnal Polres Minahasa Utara melakukan tindakan keras dan terukur.

Pasal yang disangkakan pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan ke-4 Sub pasal 365 ayat (1) KUHP.

Penulis: Deibby Malongkade

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *