Minsel, viralberita.net– Usai dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji jabatan serta pelantikan 42 Hukum Tua Terpilih di Kabupaten Minahasa selatan pada 03 November 2022 kemarin, hari ini Pemerintah Kecamatan Tareran melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Hukum Tua terpilih di 6 Desa, yang digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Lansot, pada Jumat, 04 November 2022, termasuk didalamnya Desa Wuwuk.
Menindak lanjuti Program Pemerintah Kabupaten usai pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa selatan pada 12 Oktober 2022 yang lalu, dan sudah dilaksanakan pelantikan Hukum Tua terpilih oleh Bupati Minsel, Franky Donni Wongkar SH, kepada 42 Desa pada 03 November kemarin. Pemerintah Kecamatan Tareran menggelar serah terima jabatan (Sertijab) 6 Hukum tua Definitif,
Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Penjabat Hukum Tua Desa Wuwuk yang lama Smart Lumi kepada Hukum Tua terpilih Masry Mamesah, yang disaksikan oleh ketua BPD, Sekdes, Camat Tareran, bahkan seluruh undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Camat Tareran Hizkia Kondoj, dalam sambutannya mengatakan, “Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Penjabat Hukum Tua yang lama yang telah menjalankan tugas dan telah memberikan kinerja terbaik selama menjabat sebagai Hukum Tua Desa wuwuk, dan kepada Hukum Tua yang baru disampaikan selamat datang dan selamat menjalankan tugas yang dipercayakan oleh Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Minahasa selatan, diharapkan dapat meneruskan berbagai program Pemdes Wuwuk yang telah berjalan dengan baik, kemudian dapat memberikan inovasi-inovasi dalam pembangunan, sehingga Desa Wuwuk dapat lebih maju lagi dimasa yang akan datang dalam sinergitas bersama Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten”, ungkap Camat Kondoj
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Tareran, Ketua TP PKK Tareran, Polsek Tareran, Danramil Tareran-Tumpaan, seluruh Penjabat Hukum Tua dan Hukum tua se-kecamatan Tareran bersama Perangkat Desa yang hadir, para pendamping desa, insan pers.
Terpantau, Sertijab yang digelar oleh pemerintah kecamatan tareran dilaksanakan serentak oleh 6 Desa dari Penjabat ke Definitif dan 2 Desa, dari definitif ke penjabat karena telah berkahir masa jabatan. *Oru/vb