MINUT, VIRALBERITA.NET — Dana retribusi pasar Kolongan Tetempangan (Koltem) Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi utara selama 9 tahun diduga masuk kantong pribadi (Tilep) oleh oknum Sekertaris Desa (Sekdes) .
Hal tersebut terkuak saat para pedagang pasar yang sebagian besar adalah penduduk Desa Koltem melakukan aksi demo dengan mendatangi kantor hukum Tua menuntut uang yang selama ini dikumpulkan mereka sejak tahun 2014-2022 ada dimana karena selama ini tidak perna ada laporan pertanggungjawaban, selasa 18 Oktober 2022.
Dari keterangan mereka, awal mereka ingin mengusut dana tersebut karena mulai mencurigai para penagih ketika meminta tagihan tidak membawa buku, tetapi langsung memasuki kantong pribadinya sehingga kejadian, beberapa kali menagih 2 kali kepada pedagang. Kemudian, satu waktu mereka meminta ijin Hukum Tua untuk menagih dana retribusi tersebut selama 1 bulan hanya untuk mengetahui berapa jumlah uang terkumpul selama 1 bulan walau tidak disetujui Hukum tua. Dan perhari mereka mendapat 300 ribu, pada hari sabtu dan minggu mencapai 500ribu.
“Sejak tahun 2014-2022 kami membayar tidak perna ada laporan pertanggungjawaban. Padahal rencana kami dana tersebut akan dipakai untuk pembelian lahan pasar karena selama ini kami pakai lahan pekuburan. Kami hanya tuntut transparan. Berapa sekarang dana tersebut terkumpul dan mana uangnya!” tegas salah satu pedagang.
Dari informasi warga, bahwa sudah bergantian penagih dan semua disetor kepada Sekdes.
Sementara, Sekertaris desa Frida Wehantouw saat dikonfirmasi oleh wartawan menyampaikan, bahwa dirinya hanya anak buah dan melempar persoalan kepada mantan hukum Tua Desa Koltem Demas Kasegel yang saat itu menjabat.
“Saya ini hanya anak buah. Saya punya atasan. Silahkan tanyakan kepada pimpinan saya yang dahulu yakni mantan hukum Tua Demas. Untuk laporan pertanggungjawaban saya sudah berikan kepada ketua BPD, ” jelasnya.
Ketua BPD Fredy Sirap membenarkan kalau laporan pertanggungjawaban sudah diterima. Namun mereka meminta untuk menyampaikan pertanggungjawaban tersebut dipampang melalui baliho agar semua masyarakat bisa melihat.
Berdasarkan klarifikasi dari Mantan hukum Tua Desa Koltem Demas Kasegel mengatakan, kalau dana pasar telah dipakai untuk membayar kredit mobil sampah setiap bulan Rp. 8.700.000. “Uang dari pasar dan sampah saya pakai untuk menyelamatkan kendaraan sampah. Sejak peralihan dari Hukum tua Musa uang terkumpul paling banyak 2 juta sedangkan tagihan tidak sanggup mencukupi melunasi pembayaran oto sampah. Saya katakan, mana yang mau dipilih, administrasi betul atau selamatkan Oto sampah? Saya memilih Oto sampah, ” beberapa Demas.
Saat dikonfirmasi kepada pj Hukum Tua Desa Koltem Venny Mokoagouw, dia mengatakan, saat itu dirinya belum menjabat. Namun, persoalan ini sudah menjadi tanggungjawab nya untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Koltem, termasuk mengaudit laporan pertanggungjawaban dana retribusi pasar dan sampah.
Dikatakannya, retribusi pasar dan sampah dikelola oleh Badan usaha milik desa (Bumdes) yang sekarang ini sudah tidak aktif maka diambil alih oleh pemerintah desa. “Saya mengambil alih nanti pada bulan Juni 2022, laporan sejak saya menjabat, ada. Tetapi sebelum saya menjabat laporan belum diberikan kepada saya. Tetapi, saya berharap akan menuntaskan masalah ini sampai selesai, ” ucapnya.
Mokoagow juga mengatakan akan melakukan pembentukan pengurus Bumdes yang baru dan akan melakukan perekrutan kembali agar pengelolaan retribusi pasar maupun sampah akan lebih baik.
Penulis : Deibby Malongkade