MINUT, VIRALBERITA.NET — Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bongkar dugaan pembohongan publik yang dilakukan RS Sentra Medika bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kominfo Minut melalui konfrensi pers dengan beberapa media yang mengatakan bahwa pembuangan limbah B3 RS Sentra Medika telah sesuai prosedur padahal temuan dilapangan tidak demikian.
Pasalnya, melalui inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi II DPRD Minut Ketua Sendy Rondonuwu dan Arnol Lamuni bersama Sekjen LP3 Sulut Calvin Limpek dan para wartawan Minut menemukan langsung tindakan in prosedural yang dilakukan secara sengaja sisa pembuangan limbah medis (B3) secara sembarangan di lokasi dekat dengan pemukiman masyarakat.
Didapati mereka bekas jarum suntik, kain bekas operasi, masker, botol infusinfus dan limbah medis lainnya yang berusaha di tambun dengan tanah yang dugaannya untuk menghilangkan barang bukti.
Dikatakan Ketua Komisi II Sendy Rondonuwu, RS Sentra Medika diduga telah melanggar undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 103 dan 104, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2015.
” Ini sangat jelas kami temukan limbah medis ada jarum suntik, botol infus, alat bekas swab, masker, dibuang sembarangan yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Bahkan ada yang baru beberapa jam di tambun, “ucap Rondonuwu didampingi Anggota DPRD Minut Arnold Lamuni.
Dikatakan SSR sapaan akrabnya, ini harus mendapat sanksi tegas. Komisi II akan memanggil pihak RS Sentra Medika, DLH Minut dan juga Dinas Kominfo Minut karena mereka ingin mempertanyakan, apa hubungannya Dinas Kominfo Minut dengan persoalan limbah ini.
Sekjen LP3-Sulut Calvin Limpek memberikan apresiasi kepada Komisi II DPRD Minut yang cepat tanggap ketika mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung turun lapangan dan menyaksikan sendiri keteledoran RS Sentra Medika dalam membuang limbah berbahaya tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi Komisi II DPRD Minut yang dengan segera menanggapi laporan kami terkait pembuangan limbah medis yang dibuang sembarangan dan tidak mengikuti aturan. Saya berharap ada sanksi tegas yang dilakukan karena temuan ini sudah cukup lama menjadi isu publik tetapi RS Sentra Medika tidak menanggapi dan terus melakukan dugaan pencemaran lingkungan kepada masyarakat, ” ujar Limpek.
Menurut Limpek, sebagai masyarakat sangat mendukung adanya RS Sentra medika di MINUT untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetapi jangan sampai keberadaan rumah sakit ini disisi lain justru merugikan kesehatan masyarakat.
Lanjutnya, bukannya mereka melakukan pembenahan, justru memanggil kepala dinas Lingkungan hidup dan Kadis Kominfo dan beberapa media menyampaikan pembuangan limbah B3 RS Sentra Medika telah sesuai prosedur. Dan mengabaikan keluhan masyarakat dan terus melakukan pembuangan limbah media secara sembarangan, ” ucap Limpek.
Sementara, Wakil Direktur RS Sentra Medika Ivan Wijaya yang hadir saat sidak berlangsung,enggan berkomentar saat wartawan ingin mewawancarai terkait insiden tersebut.
Penulis: Deibby Malongkade