Berita Terkini

Praperadilan Dikabulkan, Proses Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah Tambang Tatelu Milik Jeane Rumagit Dilanjutkan

Foto: Febrian Denly Leleng, SH dan AKBP (Purn) Jemmy Lusky Tewu SH.MH saat sidang, (19/9/2022) 

MINUT, VIRALBERITA.NET — Praperadilan yang diajukan Jeane Rumagit (JR)atas laporan polisi LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tentang dugaan Penyerobotan tanah tambang oleh mantan hukum Tua Desa Tatelu JL yang telah di SP3 (surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polres Minahasa Utara dikabulkan pengadilan negeri Airmadidi (senin 19/9/2022).

Dalam Putusan Hakim yang dipimpin Rizka Fakhri Afriananda, SH putusan nomor 02/Pid.Pra/2020/PN Arm Memutuskan, mengadili :
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan penghentian penyidikan perkara tindak pidana sebagaimana Laporan polisi Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021 Yang tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/502/VII/2022/Reskrim tidak sah;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk kembali melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021;
4. Menolak permohonan praperadilan Pemohon selain dan selebihnya;
5. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;

Disampaikan kuasa hukum pemohon (JR) Febrian Denly Leleng, SH, terkait permohonan Praperadilan yang Pemohon ajukan di karenakan ditemukan diduga ada kejanggalan dalam proses penghentian penyidikan sampai di keluarkan SP3, Dugaan tindak pidana in casu tidak sah karena bertentangan dengan maksud kitab undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan – peraturan terkait.

“Dan Pada Faktanya Di dalam persidangan Tidak dihadirkan Pemeriksa Terhadap Laporan perkara a-quo. Dan yang di hadirkan oleh termohon Hanyalah saksi Fakta, yang menerangkan sudah masuk dalam Materi pokok perkara bukan menerangkan tentang dasar Di hentikannya Laporan Perkara a-quo, ” kata Leleng didampingi kuasa hukum Chanly Malvin Iroth, SH dan Tomy Kamari, SH.

Sementara, kuasa hukum lain AKBP Purnawirawan Jemmy Lusky Tewu SH.MH didampingi Stephanie Elisabet Langitan, SH. MH, menyampaikan, sebagian isi putusan dari Permohonan Praperadilan, dalam pertimbangannya Hakim menimbang, bahwa meskipun demikian, setelah mencermati surat ketetapan Nomor S.Tap/78/VI/2022/Reskrim (vide:bukti surat yang diberi tanda bukti T-24) dan surat perintah Penghentian penyidikan Nomor SP-Sidik/90/VI/2022/Reskrim (vide: bukti surat yang diberi tanda bukti T-23), Hakim menemukan adanya kesalahan penulisan yang dilakukan oleh Termohon.

Dari keterangannya, ada bagian “menimbang” tertulis “bahwa” berdasarkan hasil penyelidikan pada tingkat penyelidikan, di pandang perlu untuk menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan”. Pada bagian” mengingat angka 1 “tertulis” pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4, pasal 75 dan pasal 102 undang – undang Nomor 8 Tahun1981 tentang KUHAP”

“Dalam Surat perintah penghentian penyidikan Nomor SP-Sidik/90/VI/2022/Reskrim Pada bagian pertimbangan tertulis hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, ternyata tidak cukup bukti atau karena hal-hal sebagaimana yang diatur undang-undang, Penyelidikan di hentikan demi hukum, untuk itu perlu mengeluarkan perintah ini”ucap mantan penyidik polri tersebut.

Lanjutnya, Pada bagian ” dasar ” tertulis pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4, pasal 75 dan pasal 102 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP; apa yang tertulis dalam 2 (dua) Dokumen penting penghentian penyidikan tersebut justru tidak merujuk pada proses penyidikan dan justru merujuk pada proses penyelidikan.

Penulis: Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button