Foto: Calon Hukum Tua Desa Tumaluntung Ivonda Nusah
MINUT, VIRALBERITA.NET — Setelah proses tahapan telah berjalan, penetapan calon dan tahapan kampanye, terungkap ternyata salah satu calon Hukum tua Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara Ivonda Nusah memiliki TGR akibat penyalahgunaan dana desa saat dirinya menjabat Hukum tua Desa Tumaluntung silam.
Sementara instruksi Bupati Minahasa utara sebelum tahapan Pilhut dimulai menyampaikan, para petahana yang memiliki TGR tidak boleh lolos verifikasi berkas sebagai bakal calon Hukum tua. Sedangkan, Ivonda Nusah telah mengantongi surat keterangan tidak ada TGR dari Inspektorat Minut yang dimasukan ke panitia Desa sebagai syarat pencalonan Hukum tua.
Ketua Manguni Indonesia Minut Denny Watupongo menyoroti Inspektorat yang tidak transparan dan tegas dalam mengambil terhadap Hukum tua yang TGR. Terkesan ada pembiaran. “Kami mendapat informasi kalau salah satu calon Hukum tua di Desa Tumaluntung memiliki TGR, sedangkan tahapan verifikasi berkas sudah lewat. Kenapa bisa lolos? ” ucapnya.
Dari keterangan Denny, Calon Kumtua tersebut baru membayar TGR pada minggu lalu disaat tahapan verifikasi berkas sudah lewat. “Kenapa calon Hukum tua yang ada tunggakan diloloskan. Jangan ada kongkalikong antara calon Hukum Tua, Inspektorat dan panitia pelaksana, ” ucap Watupongo.
Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu membenarkan ada temuan dan telah melakukan pengembalian TGR dari Calon Kumtua Ivonda Nusah pada minggu lalu. “Untuk calon atas nama Ivonda Nusah memang sesuai hasil pemeriksaan ada temuan, yang bersangkutan TGR. Dan yang bersangkutan telah mengembalikan ke kas daerah,” jelas Mayuntu.
Sementara, Bupati Minut Joune JE Ganda, SE
MAP ketika dikonfirmasi menanyakan kalau ada laporan dari masyarakat. “Jika ada laporan maka akan kami proses, ” pungkas Ganda.
Penulis: Deibby Malongkade











