Foto: Pj Hukum Tua Desa Tanggari Elya Sumlang saat mengangkat jari 3 bersama calon hukum tua nomor urut 3.
MINUT, VIRAL BERITA.NET — Isu terkait bantuan UMKM melalui program Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM) yang mengaitkan ASN anak dari salah satu calon Hukum tua Desa Tanggari kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara provinsi Sulawesi utara mengundang kemarahan warga karena mengait-ngaitkan dengan Pemilihan Hukum Tua Desa Tanggari.
Pasalnya, bantuan untuk UMKM yang diterima masyarakat Desa Tanggari yang dibantu oleh anak ON bukan baru kali ini. Tetapi ini sudah akan ke-3 kalinya sejak tahun 2020 dimana saat masyarakat ditimpa pandemi covid-19, anak ON berupaya agar warga kampungnya sendiri mendapat bantuan untuk mempertahankan hidup mereka dengan mengikuti program BPUM usaha walaupun bantuan tak seberapa tapi bisa menjadi modal usaha kecil-kecilan.
“Kami telah dibantu sejak tahun 2020, Siapa yang dirugikan? program ini sangat menguntungkan kami masyarakat. Program ini muncul sejak 2020 dan sudah 2 kali kami terima bukan hoax dan bukan karena pak ON akan mencalonkan diri sebagai hukum Tua. Ini pun iklas diurus bagi kami masyarakat dan terbukti pada tahun 2020, penerima bantuan BPUM terbanyak se-Sulawesi utara adalah Desa Tanggari,” Ucap Rina Karundeng salah satu warga Tanggari dengan tegas (12/9/2022).
Dikatakan Karundeng, kalaupun bantuan yang dilakukan anak ON ini salah, kenapa tidak di komplen sejak tahun 2020? Kenapa nanti di momen pemilihan Hukum Tua baru dikritik? Yang sangat disayangkan warga, biang kerok yang akan mengacaukan pesta demokrasi Desa Tanggari adalah pejabat Hukum tua Desa Tanggari Elya Sumlang yang tidak netral diduga memihak salah satu calon.
Bahkan, sebelum penetapan calon dimulai, Sumlang diduga memprovokasi dan mengumpul 4 calon di kantor Desa dan melarang calon ON untuk naik ke ruangan kantor Desa dan mengarahkan ke ruang acara penetapan calon. Dan tiba-tiba pada akhir penetapan ada intrupsi dari salah satu calon dan menyampaikan 4 calon sepakat akan menunda Pilhut jika pemerintah tidak memproses calon ON yang dianggap bersalah membantu warga menerima bantuan UMKM tersebut.
Terinformasi, pejabat Hukum tua yang melapor kesana-sini terhadap bantuan yang dilakukan anak ON untuk menjatuhkan ON dalam Pilhut Desa Tanggari yang seharusnya netral dan menjaga Desa agar kondusif. Bahkan lebih parah, membawa-bawa nama pendeta A.
“Kami sangat kecewa dengan hukum tua yang seharusnya berterima kasih karena ada putra Tanggari yang berusaha membantu kami masyarakat tTanggari malah dijatuhkan. Kami kuatir, dengan masalah ini, akan mempengaruhi penerimaan bantuan BPUM tahun 2022 ini pada masyarakat Desa Tanggari, “ungkapnya kecewa.
Ketua LI Tipikor Minahasa Utara ini mengatakan, tak disadari akibat keberpihakan hukum Tua kepada salah satu calon dengan menghalangi bantuan UMKM bagi masyarakat Tanggari telah seakan memutuskan harapan dan visi misi Bupati kami Joune Ganda untuk mensejahterakan masyarakat Minahasa Utara.
Dari keterangan Karundeng bantuan yang difasilitasi ini berlaku untuk semua warga Tanggari tak terkecuali. Seharusnya Kumtua mendukung masyarakat mendapat bantuan bukannya menghalangi dan berupaya mengkotak-kotakkan warga. Bantuan dari anak ON bukan hanya warga Tanggari tapi ada dari Desa lain di Minut yang dibantu. Bahkan, kakak dari salah satu calon pun yang tinggal di Bekasi perna meminta bantuan dirinya untuk menerima bantuan UMKM Ini dan terbantukan. Kebetulan saja pengumpulan berkas kembali di tahun 2022 pas di momen pemilihan Hukum tua. Bukan karena ON mau calonkan diri sebagai Hukum Tua. Itu diketahui oleh semua warga Tanggari.
“Semua masyarakat yang mau mendapat bantuan dilayani tak terkecuali. Untuk hal pilih dikembalikan ke masyarakat. Karena tujuan nya membantu karena hampir semua warga Desa Tanggari adalah keluarga. Jadi, tidak ada yang memilah-mila. Dan tak ada hubungan dengan Pilhut. Waktu pengumpulan berkas juga saat itu sejak belum dibukanya pendaftaran bakal calon hukum tua” jelasnya.
Ketidaknetralan Kumtua terbukti, saat acara disalah satu warga berfoto dengan salah satu pasangan calon nomor urut 3 dengan mengangkat jari 3 usai penetapan calon Hukum tua Desa Tanggari.
Dilain pihak, Masyarakat lainnya meminta, Bupati Minahasa Utara untuk mencopot pejabat Hukum tua Desa Tanggari karena tidak mampu melakukan tugas pokoknya untuk mengsukseskan penyelenggaraan Pilhut Desa Tanggari dan sangat merugikan masyarakat.
“Hukum Tua tidak bisa menjadi pemimpin. Karena kesalahannya bukan hanya baru kali ini. Kami minta demi kesuksesan dan keamanan Pilhut Hukum Tua Ellya Sumlang dicopot, ” tegas warga.
Telah dikonfirmasi kepada pejabat Hukum tua Desa Tanggari Elya Sumlang terkait ketidak netralannya dan berfoto dengan mengangkat jari 3 dengan salah satu calon Kumtua, dirinya mengakui mengangkat jari 3 tapi menampik keberpihakan.
“Mat malam Bu Deb ya so bagitu kemarin kemarin kita bilang pendukung BPK Yohan kalempow Bu Debi itu foto di acara HUT. Bu Deby ya memang kita da angka jari 🙏🙏🙏 tapi kita milik masyarakat dan semua para calon HUKUM TUA, ” kata Sumlang melalui WA pribadinya.
Bahkan, Sumlang berusaha membela dirinya dan mengalihkan isu dengan mengirim foto bersama calon Hukum tua lainnya nomor urut 1 dengan mengangkat jari 1. Tetapi, setelah dilihat tanggal pengambilan gambar pada (12/9/2022) pukul 22:44 satu jam usai media ini meminta konfirmasi pada pukul 21:44.
Penulis: Deibby Malongkade










