Foto : Panitia Pilhut Desa Paslaten
MINUT, VIRALBERITA.NET — Pemilihan Hukum tua (Pilhut) serentak Kabupaten Minahas utara Desa Paslaten Kecamatan Kauditan penuh dinamika, sehingga terancam ditunda. Pasalnya, dari 3 Bakal Calon (Balon) yang mendaftar diduga bermasalah dalam berkas.
Dari keterangan ketua panitia Pilhut Desa Paslaten, sampai batas tahapan verifikasi berkas pada tanggal 5 September 2022 Desa Paslaten tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap penetapan calon.
Terkait isu yang berkembang bahwa salah satu calon DO telah mencabut berkas persyaratan yang dimasukan ke panitia Pilhut dibantah oleh ketua Panitia Pilhut Desa Paslaten Renalta K. Slamet, SS.
” Bakal calon DO tidak perna mencabut berkas. Berkas dari Balon DO sudah lengkap tetapi ada sedikit yang harus diperbaiki. Karena sampai tanggal 5 September 2022 tidak juga diperbaiki. Sehingga, berdasarkan aturan yang ada, maka kami panitia tidak meloloskan, bukan karena yang bersangkutan mundur,” tegas Slamet.
Dalam keterangan Slamet, berdasarkan peraturan bupati nomor 18 tahun 2022 pasal 43 ayat 2 tentang pemilihan hukum tua dan pemilihan hukum tua antar waktu ” 2) Apabila setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bakal Calon yang memenuhi persyaratan tetap
kurang dari 2 (dua), Bupati menunda pelaksanaan Pemilihan
Hukum Tua sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
“Untuk Pilhut Desa Paslaten tidak bisa dilanjutkan karena hanya ada satu bakal calon Pilhut,” ucapnya.
Sementara, Bakal calon Hukum tua DO saat dikonfirmasi menyampaikan, dirinya sangat dirugikan karena difitnah undur dalam pertarungan.
” Ini penyebaran berita bohong dan masuk pencemaran nama baik saya. Saya sama sekali tidak cabut berkas atau undur. Berita tersebut telah membuat kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.
Dari keterangannya dalam tahapan verifikasi berkas, berkas yang saya masukkan sudah lengkap tetapi ada berkas yang tidak sempat diperbaiki.
“Saya sudah legowo. Namun, yang saya sesali, panitia Pilhut tidak memperpanjang pendaftaran calon sesuai Perbup pilhut nomor 18 ayat 43 ayat 1 untuk membuka pendaftaran kembali selama 20 hari. Hal ini saya sangat dirugikan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat desa dan telah dikonfirmasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Paslaten melalui surat tanggapan masyarakat, Dokumen Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan Hukum Tua yang dimasukan/diserahkan oleh salah satu Bakal calon (Balon) Hukum tua diduga cacat hukum atau tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
” Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir masa Jabatan tersebut baru dimasukan/diserahkan kapada Bupati melalui Camat di Tahun 2022 sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Serta Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Utara, sedangkan Balon Hukum tua tersebut akhir masa jabatannya sebagai Hukum Tua di tahun 2019, sudah terlambat 3 tahun,” ucap JK salah satu warga Desa Paslaten.
Dikatakannya, berdasarkan Permendagri 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, khususnya Pasal 5 yang berbunyi “Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa akhir jabatan”, sudah sangat jelas mengatur pemasukan LPPD) Akhir masa jabatan. Bahkan diketahui bahwa LPPD tesebut ditandatangani Ketua BPD yang baru seharusnya Ketua BPD yang menjabat tahun 2019 yaitu DK. Jadi, LPPD cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan yang ada.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan, khususnya di Pasal 7 poin 1 yang berbunyi “Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Adminstrasi Pemerintahan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan, Kebijakan Pemerintahan, dan Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik”, diharapkan Dinas Sosial Serta Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Utara Meninjau Kembali surat rekomendasi yang dikeluarkan terkait Pemasukan Dokumen LPPD oleh Balon tersebut,”jelasnya.
Dari keterangannya, jika surat rekomendasi oleh Dinas Sosial serta PMD Minut tersebut tidak ditinjau kembali bisa terindikasi terjadinya suatu Penyalahgunaan Wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sesuai dengan Pasal 18 poin 1 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan, yang berbunyi “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang apabila Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” yang bisa berakibat Hukum.
Penulis Deibby Malongkade