PRESS RILIS: Tampak Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus saat memperlihatkan menggelar konferensi pers.
Mitra, VIRALBERITA.NET-Dibawah kepemimpinan AKBP Feri Sitorus, Polres Minahasa Tenggara turus memburu sejumlah oknum pelanggar hukum. Buktinya Rabu (10/08/2022), Kapolres menggelar konferensi pers atas dugaan penggelapan BBM jenis Solar, yang di Polsek Belang.
Hal ini menadakan, Polres Minahasa Tenggara tak main-main dalam menegakan hukum diwilayah hukumnya.
Dalam konfrensi pers, Kapolres mengakui pihaknya telah mengungkap kasus penimbunan BBM jenis Solar di Desa Tababo, Kecamatan Belang.
Dalam pengungkapan itu, Kapolres menyebutkan sabanyak 6200 liter telah berhasil diamankan pihaknya.
Dari keterangan Kapolres, pengungkapan itu atas dasar laporan masyarakat. Sehingga pihaknya melakukan penelusuran, dan terbukti adanya kegiatan penbunan itu.
“Anak bua saya, melakukan pengintaian selama tiga hari dekat lokasi penimbunan itu, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut”, kata Kapolres Sitorus dalam konfrensi pers.
Lanjut dikatakan Kapolres, pengakuan Terlapor F bahwa solar kurang lebih 6,2 ton ini diambil dari 4 orang dengan dasar surat rekomendasi milik inisial K, S, h dan R. Diakui Kapolres bahwa surat rekomendasi itu asli yang dilekeluarkan pihak UPTD Mitra, dan surat rekomendasi itu untuk diperuntukkan untuk nelyan.
“Solar ini pernah diniagakan sebelumnya, di wilayah Bitung dan di wilayah Ratatotok yang dijual ke lokasi pertambangan”, ujar Kapolres Feri Sitorus.
Ditegaskan Kapolres, pihaknya telah menetapkan kasus penimbunan Solar bersubsidi ini dari penyedikan ke penyelidikan.
“Kasus ini kami naikan dari penyedikan ke penyelidikan untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Untuk sementara belum ada tersangka, baru terlapor,” kata Kapolres lagi.
Sementara itu, diakui Kapolres pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang sudah kami amankan yaitu Tujuh Tandon dan satu Profil Tank berisi solar kurang lebih 6.200 liter atau 6,2 ton, catatan bukti transfer, dan 3 lembar surat rekomendasi,” bebernya.
Kapolres sebut dalam penimbunan BBM bersubsi jenis solar itu pihaknya menggunakan UU Cipta Kerja untuk menjerat para palaku nantinya.
“Jadi pasal yang kami kenakan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang telah diubah oleh undang-undang cipta kerja UU nomor 11 tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesarnya Rp60 miliar,” kunci Kapolres.