Sulut

KPU Sulut Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

MANADO, VIRALBERITA.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi Sulawesi utara (Sulut) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 secara hybrid, pada hari sabtu (30/07/2022), dengan menghadirkan narasumber Anggota KPU RI sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik melalui zoom meeting.

Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengulas tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD bersama partai politik, Bawaslu, Stakeholder terkait, NGO dan Media di Sulawesi Utara.

Dalam Kegiatan ini, August Mellaz menekankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 harus dipahami secara utuh, termasuk substansi dasar, isu strategis, pasal krusial, kerangka kerja dan teknis, proses bisnis serta petunjuk teknisnya.

Sementara, Idham Holik menjelaskan, rincian program dan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan, persyaratan pendaftaran serta pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi.

Demi menghindari sengketa dikemudian hari, Holik berharap jajaran KPU Sulut mengedepankan kerja-kerja profesional dan bertanggung jawab.

“Ini demi menghindari sengketa di kemudian hari,” tegasnya..

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Yessy Momongan menegaskan untuk pendaftaran Partai Politik (Parpol) hanya di KPU RI begitu juga dengan penetapan parpol ditetapkan oleh KPU RI.

“Tugas KPU Sulut dan Kabupaten/Kota, melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sesuai perintah KPU RI,” ucap Momongan.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, mengapresiasi kepada Pimpinan KPU RI yang berkenan hadir secara daring, memberikan informasi utuh dan detail mengenai pendaftaran, verifikasi, serta penetapan parpol peserta Pemilu.

Ikut hadir dalam kegiatan itu, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Salman Saelangi, Lanny Ointu, Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti, Para Kabag dan Kasubbag Sekretariat KPU Sulut.

(*/Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button