MINUT, VIRALBERITA.NET — Pada Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam Paripurna LPJ APBD Kabupaten Minahasa utara tahun 2021 khusus pada poin (7) mendapat kritikan dari Staf Khusus Bupati Minahasa utara bidang politik Dra Denny Wowiling, MSi.
Dikatakan Dewo panggilan akrab Wowiling, Catatan kritis FPG poin ke-7 yang berbunyi ” Mengingat Tenaga Ahli Bupati adalah di luar struktur pemerintahan, maka FPG Mengingatkan Kepada Bupati untuk memperjelas fungsi dan batasan kerja tenaga ahli Bupati sehingga tidak menimbulkan gesekan terhadap Sistem kerja Pemerintah Kabupaten Minahasa utara” adalah salah alamat dan tidak ada dasar hukum.
“Menepuk air didulang, terpecik muka sendiri, “ ucap Dewo dengan pribahasa.
Dari keterangan Dewo, sesuai Peraturan Mentri Dalam negeri No 134 Thn 2018 tentang Kedudukan, tata hubungan kerja & Standar kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah Pada pasal 4 ayat (1) Staf Ahli berasal dari PNS yang diangkat serta diberhentikan oleh Kepala Daerah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pada Ayat (3) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sejajar dengan Eselon II.
Seyogianya berdasarkan Penyampaian aturan diatas bahwa Tenaga Ahli ( Staf Ahli ) adalah masuk dalam Organisasi Perangkat Pemerintah Daerah.
“Secara otomatis telah mematahkan pandangan, serta gagasan FPG pada poin 7 Tenaga Ahli ( Staf Ahli ) adalah diluar struktur Pemerintah,” pungkas Wowiling.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) saat dikonfirmasi mengatakan, ini hanya soal persepsi saja. FPG menyebut istilah Tenaga Ahli Bupati karena pada waktu yang lalu, Staff Khusus Bupati sebutannya adalah Tenaga Ahli Bupati atau Staf ahli Bupati.
“Tapi pandangan FPG sangat jelas tersirat, yang dimaksud Tenaga Ahli Bupati dalam pandangan umum tersebut adalah Staf khusus Bupati. Karena tertulis dengan jelas yang dimaksud diluar struktur pemerintahan. Dan justru ini lahir dari keluhan-keluhan para kepala SPKD menyangkut gesekaan-gesekan yang disebabkan akibat tidak jelasnya batasan kerja Staf khusus bupati,” ucap Nelwan.
Dikatakannya, justru dalam Permendagri No 134 Thn 2018 tentang Kedudukan, tata hubungan kerja & Standar kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah tersebut mempertegas hal tersebut.
“Kalau batasan ini tidak diperjelas akan mengganggu iklim kerja dalam pemerintahan Kabupaten Minahasa utara. Karena notabene para Staf ahli Bupati yang masuk golongan eselon II, mereka juga adalah orang-orang berpengalaman dan menguasai sistem pemerintahan dan regulasi yang ada di bidangnya masing-masing.
Penulis: Deibby Malongkade