Partai Golkar Berikan 7 Catatan Kritis Dalam Paripurna LPJ APBD 2021, Dipertanyakan Dana Covid-19 120M

Foto: Wakil ketua DPRD Minut/ Sekertaris Fraksi Partai Golkar Minut Olivia Mantiri
MINUT, VIRALBERITA.NET — Dalam rapat Paripurna Fraksi Partai Golkar (FPG) tentang Rancangan peraturan daerah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan pelaksanaan APBD tahun 2021 Fraksi Golkar yang bacakan sekertaris fraksi Golkar Olivia Mantiri mmeberikan 7 catatan kritis, rabu 20 Juli 2022.
Disampaikan Mantiri, laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut telah dipelajari dan dicermati secara seksama oleh seluruh anggota DPRD kabupaten Minahasa utara dan di bahas secara bersama pada masing-masing fraksi DPRD Minut.
“Fraksi partai Golkar sejak awal berkomitmen untuk mendukung pemerintah secara kritis, konstruktif dan profesional. Oleh karena itu fraksi partai Golkar selalu mensupport semua kegiatan yang pro rakyat dan mengarah kepada sistem birokrasi pemerintahan yang lebih baik, dan fraksi Partai Golkar mengapresiasi kinerja Pansus LPJ dan TAPD dalam pembahasan evaluasi penyerapan APBD 2021, meskipun terdapat dinamika dalam proses pembahasan yang berlangsung, yang merupakan hal wajar untuk terciptanya tata kelola sistem pemerintahan yang lebih baik,” ucap Mantiri (rabu 20 Juli 2022).
Dalam pandangan umum tersebut, Mantiri mengungkapkan 7 catatan kritis terhadap pemkab Minut :
1. Pengalokasian anggaran di 11 Puskesmas dan 10 Kecamatan sangat memprihatinkan yang notabene Puskesmas serta Kecamatan adalah ujung tombak penanggulangan dan pencegahan Covid-19 serta pelayanan kesehatan dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Oleh sebab itu fraaksi Partai Golkar meminta agar penambahan alokasi anggaran secara proporsional seauai kebutuhan.
2. Fraksi partai Golkar mengimbau pemerintah Kabupaten Minahasa utara meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan hukum tua yang selama ini dimata partai Golkar tidak rasional dibandingkan beban kerja, tanggungjawab serta resiko yang mereka emban.
3. Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Hukum tua Serentak di 46 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, Fraksi Partai Golkar mengingatkan instrumen yang terlibat DI dalamnya termasuk panitia pelaksana untuk bersikap netral demi terciptanya stabilitas dan hasil yang berkualitas dalam hajatan pesta demokrasi tersebut.
4. Sesuai keterangan Kaban Keuangan bahwa penggunaan Dana Covid-19 yang berasal dari 10 % Dana DID plus Refocusing dengan total +120an Milyard alokasi Penganggarannya tidak tergambar pertanggungjawabannya secara detail di OPD yang ada, seyogyanya itu bagian dari realisasi anggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
5. Fraksi Partai Golkar mempertanyakan pengeluhan SKPD tentang beberapa kegiatan yang penganggarannya di HOLD, yang berpengaruh pada penyerapan anggaran karena jenis kegiatan, pagu anggaran dan waktu pelaksanaan sudah disepakati dalam prosesi pembuatan APBD tahun berjalan. kalaupun ada kegiatan yang salah kamar itu hanya bisa direvisi pada APBD perubahan.
6. Dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan Inspektorat daerah, sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Fraksi Partai Golkar menghimbau pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pengawasan, untuk mendanai program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, yang ditetapkan berdasarkan besaran dari total belanja daerah sesuai dengan klasifikasi.
7. mengingat tenaga ahli Bupati adalah diluar Struktur pemerintahan, maka Fraksi Partai Golkar mengingatkan kepada bupati untuk memperjelas fungsi dan batasan kerja tenaga Ahli Bupati sehingga tidak menimbulkan gesekan terhadap sistem kerja pemerintahan Kabupaten Minahasa utara.
“Secara umum Fraksi Partai Golkar menfapresiasi dan menyetujui laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Minahasa utara tahun anggaran 2021 untuk dibawa kepembahasan selanjutnya, namun dengan beberapa catatan yang sudah disampaikan, kata Mantiri.
Dari keterangan Ketua Fraksi Golkar Edwin Nelwan menyampaikan, terkait LPJ dana Covid-19, FPG hanya menindak lanjuti apa yang disampaikan Kaban Keuangan yang membenarkan ada penggunaan anggaran sekitar 120 miliar dalam APBD 2021 terkait penanganan Covid 19.
“Saya sebagai anggota Pansus LPJ belum melihat adanya dokumen-dokumen pemanfaatan anggaran Covid 19. Padahal yang bersangkutan (Kaban Keuangan) mengaku akan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung saat pembahasan LPJ namun sayangnya saat pembahasan Pansus hingga saat Pansus selesai dan telah diperipurnakan untuk pembicaraan tingkat dua saat dokumen- dokumen terkait penggunaan anggaran Covid 19 sebanyak 120 miliar dari kepala-kepala OPD yang ikut dalam pembahasan Pansus LPJ APBD 2021 bekum ada,” ungkap ketua FPG Minut Edwin Nelwan.
Dari keterangannya, selama pembahasan Pansus LPJ TA 2021 yang terungkap dalam penggunaan anggaran Covid 19 hanya di Dinkes yang membenarkan adanya penggunaan untuk penanganan Covid 19 sekira Rp30 Miliar dan Dinas Kominfo.
“Jadi ada pengakuan penggunaan anggaran ini hanya di Dinas Kesehatan dan Kominfo sekira 30 miliar, hanya saja itu baru sekedar pengakuan tanpa dibarengi dengan adanya dokumen pendukung pemanfaatan anggaran tersebut,” jelasnya.
Penulis Deibby Malongkade