Kapolres Sebut Aktivitas Pertambangan di Ratatotok Masuk Kawasan HPT

oleh -5 Dilihat

ISTIMEWA : foto Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus SIK.MH

Mitra, VIRALBERITA.NET-Kapolres minahasa tenggara (Mitra) AKBP Feri Sitorus SIK.MH saat ditanyai terkait progres kasus penyerobotan lahan di Ratatotok tepatnya di perkebunan Lobongan yang telah dilaporlkan warga. Ia mengatakan, akan menindaklanjutinya.

“Jadi intinya adanya laporan tersebut, akan kami tindak lanjuti,” kata Kapolres, Senin (18/7/2022) kemarin.

Menurutnya, lokasi aktivitas pertambangan itu sudah masuk kawasan hutan.

“Ya baik kasus pertambangan lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Jadi siapapun yang mengatakan itu kepemilikannya terbantahkan tidak ada yang memiliki, itu merupakan daerah kawasan hutan,” sebut Kapolres.

Dia menjelaskan saat ini, pihaknya masih melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait dengan laporan tersebut.

“Laporan tersebut kami lengkapi dengan pemanggilan saksi-saksi. Siapa yang melapor, siapa yang merasa pemilik barang-barang yang dicuri tunjukkan kepemilikannya. Jang cuma melapor tapi tidak disertakan kepemilikan, tolong pelapor melangkapi laporannya, sehingga betul-betul kami tau apa yang terjadi pemilik sebenarnya,” tandasnya.

Dia kembali menegaskan, diwilayah aktivitas pertambangan saat ini tidak boleh diklaim sebagi kepemilikan.

“Intinya, nanti yang melakukan aktivitas disana (Ratatotok red) itu tidak ada berhak pemiliknya,” tegasnya.

Saat ditanyai apakah kawasan HPT itu bisa dilakukan aktivitas pertambangan?.

“Tidak boleh ada aktivitas di kawasan hutan. Cuma karena masalah Epen Mamahi dengan Jim itukan meraka mengatakan kepemilikan masing-masing tapi yang jelas itu masuk kawasan hutan, ” kuncinya (Bungsu)

No More Posts Available.

No more pages to load.