MINUT, VIRALBERITA.NET — Persiapan menjelang Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Minahasa utara (Minut) meningkatkan kapasitas manejemen Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas dan kesekertariatan yang dihadiri pimpinan dan staf Bawaslu Minut di Hotel Sutan Raja Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara, jumat 15 Juli 2022.
Dalam kegiatan halfday peningkatan kapasitas bagi pengawas pemilu ini menghadirkan 3 Narasumber Dr Feibe Engeline Pijoh, SH MH dari Akademisi,
Kaprodi S2 Hukum Universitas Negeri Manado, Drs Karel Najoan Akademisi Unima dan pengamat politik/kepemiluan serta Drs Julius LK Randang, MSi Akademisi Fisip Unsrat Manado, penyelenggara pemilu demisioner/pengamat pemilu.
Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar seluruh jajaran Pengawas dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan, mentalitas yang tinggi, serta integritas pengawasan mengingat tahapan pemilihan umum untuk tahun 2024 sudah dimulai.
“Peningkatan kapasitas saat ini kolaborasi pemateri akademik dan pemateri praktek yang sudah berpengalaman bahkan perna menjadi penyelenggara Pemilu. Ini merupakan bentuk kesiapan Bawaslu Minahasa utara untuk mengawasi Pilkada mendatang agar lebih baik dan berintegritas,” ucap Awuy.
Sementara, sekertaris Bawaslu Minut Michael Polii menambahkan, kegiatan ini dilakukan agar pengawas semakin memahami tupoksi dengan benar dan mampu menjalankan tugas disetiap tahapan pemilu.
Dalam sosialisasi narasumber Dr Feibe Engeline Pijoh, SH MH menyampaikan, faktor kekuatan internal pengawas pemilu harus memiliki pemimpin dan staf yang berkualitas dan punya pengalaman dalam pemilu, dan diambil dari latar belakang yang beragam bukan hanya terpaku pada pendidikan sarjana hukum saja.
” Untuk kekuatan eksternal, bangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Forkopimda, media dan organissi masyarakat dan harus memiliki ketersediaan anggaran yang memadai serta jaringan internet yang baik,” ucap Pijoh.
Dalam pembahasan yang disampaikan Julius Randang, ada 4 tiang yang memperkokoh penyelenggara pemilu.
1.undang-undang dan aturan
2 para penyelenggara
3. peserta, peserta partai politik.
4. penduduk warga negara indonesia yang mempunyai hak pilih.
“Perlu pemahaman yang benar, bahwa yang menjadi peserta pemilu adalah partainya bukan calonnya. Yang banyak terjadi, justru calon yang jadi barol dan mengatur partai,” pungkas Randang.
Bawaslu minut harus menerapkan prinsip-prinsip manajemen dalam melaksanakan tugasnya dalam pengawasan pemilu. Kuncinya manegemen, SDM Pengawas,
dan kesekertariatan adalah organisasi (Orang, Uang, Metode) saling terkait.
“Kunci pengawasan, pengawasan harus dilakukan bukandari awal tahapan, tetapi dari sejak dimulai penyusunan anggaran. Karena, yang terjadi dimana daerah ada partai penyusun anggaran disitu anggaran terbesar. Dan itu akan menjadi daerah-daerah yang berpotensi terjadi kecurangan. Kalau partai ada kepentingan, sampai orang mati didaftar,” pungkas Randang.
Dikatakannya, politik uang menghasilkan pemimpin yang korupsi. Disisi lain, Tim sukses, calonnya kalah, timnya yang sukses. Dan banyaknya terjadi sengketa dan persoalan dalam pemilu berasal dari tim sukses yang tidak sukses. ini yang terjadi dilapangan.
Disisi lain, dari penjelasan Dr Karel Nayoan mengatakan Meningkatkan partisipasi pemilih apa karena kesadaran atau kepentingan. Mental integritas harus diperbaiki. Bawaslu bisa berperan mengsukseskan dan bisa merusak penyelenggaraan pemilu.
” Bawaslu bekerja dibawah tekanan. Harus tahan godaan. Ditawarkan dana besar dari peserta Incambent tapi ada embel-embelnya. Ada pengawas yang menguntungkan calon. Jadi, hitam dan putih ditentukan oleh pengawas,” pungkas Najoan.
Dia menekankan, jiwa kepemimpinan, kesadaran sosial, efektifitas, efisiensi, kemampuan merencanakan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, kepercayaan diri, serta perhatian terhadap kejelasan tugas, kualitas dan ketelitian kerja.
Penulis : Deibby Malongkade