Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Pisah Sambut, Juply Pansariang Gantikan Jifly Adam Ketua Pengadilan Airmadidi

Pisah Sambut, Juply Pansariang Gantikan Jifly Adam Ketua Pengadilan Airmadidi

MINUT, VIRALBERITA.NET — Juply Pansariang gantikan Jifly Adam sebagai ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Kabupaten Minahasa utara (Minut) Provinsi Sulaweai utara setelah hampir setahun menjabat.

Dalam acara pisah sambut ketua PN Airmadidi yang dihadiri Kejari Minut Yohanes Priyadi, SH.MH, Kapolres Minut AKBP Yudi Bambang Wibowo, Ketua DPRD Denny Lolong, S.Sos, Pabung Kodim Bitung Mayor Inf Jemmy Lotulung, Kasie Intel Kejari Minut Juan Palempung, SH.MH, Asisten 1 Minut dr Jane Simons, Asisten 2 Allan Mingkid, Staf Ahli Bupati Hanny Tambani, Kadis Kominfo Budyani Max Wurara, Kabapelitbang Didi Wolajan, Sekertaris Bapelitbang Christo Palandi berlangsung penuh hikmat, kamis 30 Juni 2022.

Terpantau Para hakim dan jajaran Pengadilan Airmadidi serta posbakum   memberikan salam perpisahan di tandai dengan pemberian kenang-kenangan bagi Ketua pengadilan yang lama Jifly Adam dan lagu perpisahan.

Kepada wartawan Juply Adam mengatakan, kesannya selama di Minahasa utara luar biasa. Dikatakannya, situasi Minahasa utara panas namun tetap kondusif. ” Minut itu hebat situasinya panas tapi tetap tenang,” ungkap Mantan wartawan yang akan pindah tugas di Pengadilan negeri Poso ini.

Sementara, Ketua pengadilan yang baru Juply Pansariang, SH.MH mengatakan, dirinya akan melanjutkan tugas pokok dari peradilan, dalam hal ini semua yang terkait tugas wewenang dari ketua Pengadilan dan mencapai visi Mahkama agung. Jadi, dirinya akan coba berusaha mencapai integritas pengadilan dan kejujuran semua akan ditingkatkan.

“Untuk kasus-kasus kalau sudah masuk disini kita akan sidangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua perkara harus kita selesaikan. Sekarang sudah terang benderang, sistem informasinya sudah elektronik jadi orang masyarakat bisa akses melihat perkara. Tinggal cek di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) jadi semua masyarakat umum tidak hanya orang pengadilan semua masyarakat pencari keadilan masyarakat umum boleh mengecek perkara itu di SPT dan sudah sampai di mana, ada di situ. Tidak adalah istilah karena kita di sini terbuka informasi. Masyarakat bisa mengecek perkara yang sudah putus, jadwal sidang atau sidang tertunda semua bisa di cek,” ucap Pansariang.

Dari keterangan mantan wakil ketua PN Airmadidi ini, perkara dominan di PN Airmadidi adalah kasus perdata sengketa tanah, perceraian. Untuk pidana kasus perlindungan anak dan pembunuhan.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *