Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Kejaksaan Negeri Minut Berhasil Mengamankan Terpidana Penipuan Jefri Donald Tangkuman

Kejaksaan Negeri Minut Berhasil Mengamankan Terpidana Penipuan Jefri Donald Tangkuman

MINUT, VIRALBERITA.NET — Pada Kamis 30 Juni 2022 pukul 09.20 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) dipimpin Kasipidum Joice Tasiam, SH.MH berhasil mengamankan Terpidana Jefri Donal Tangkuman (JDT) yang telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 464K/Pid/2015 tanggal 19 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Terpidana JDT diamankan pada saat Terpidana mengantarkan Arang ke pabrik arang di Kota Bitung. Pada saat diamankan, Tim telah menjelaskan kepada Terpidana terkait perbuatan pidana yang dilakukannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 464K/Pid/2015 tanggal 19 Juni 2015. Mendengar penjelasan Tim, Terpidana mengakui hal tersebut serta tidak melakukan perlawanan, dan setelahnya terpidana JDT dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara guna menjalani pidana penjara selama 6 (Enam) bulan.

Dari keterangan Kajari Minut Yohanes Priyadi, SH.MH melalui Kasie Intel Kejari Minut Juan Palempung, SH.MH Sebelumnya, telah di keluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara No. Print-224/P/1.18/Eoh 3/03/2022, tanggal 18 Maret 2022. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara mengirimkan Permohonan Bantuan Pengamanan pada 27 Juni 2022, yang pada pokoknya memberikan informasi bahwa Terpidana Jefri Donald Tangkuman berada di wilayah Kota Bitung.

“Atas informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Minahasa Utara mulai melakukan pencarian Terpidana di Kota Bitung. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran agar dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” ucap Palempung, Airmadidi, 30 Juni 2022.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *