MINUT, VIRALBERITA.NET — Kementrian dalam negeri Republik Indonesia menetapkan Minut diperpanjang pemberlakuan level 1 sampai 6 juni.
Hal tersebut disampaikan melalui Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 27 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua pada 23 Mei 2022.
Bupati Minahasa utara Joune Ganda, SE mengatakan, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan Kabupaten Minahasa utara masuk level 1 mulai 24 Mei 2022 sampai 6 Juni 2022.
” Ini adalah bukti konsisten pemerintah kabupaten Minahasa utara bersama masyarakat yang mendukung percepatan penanganan covid-19 melalui vaksinasi,” kata Bupati Ganda, selasa 24 Mei 2022.
Penulis : Deibby Malongkade