MINUT, VIRALBERITA.NET — Tim Resmob Polres Minahasa utara (Minut) mengamankan 3 orang terduga tersangka pencurian kendaraan bermotor Roda 2 (R2) pelakunya masi anak-anak. Ketiga Tersangka tersebut IL 12 tahun, TS 12 tahun dan EL 14 tahun.
Disampaikan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK, berdasarkan LP/B/266/IV/2022
TIM RESMOB langsung melakukan pengembangan terkait Laporan tersebut pada 16 April 2022 pukul 13.30.
“Dari hasil Pengembangan Tim Resmob mendapati informasi tentang keberadaan ke tiga terduga Pelaku Pencurian dan langsung melakukan pencarian. Sekitar pukul 16.00 menemukan terduga terlapor yang berada di Bahu Malalayang,” ucap Wibowo kepada awak media dalam press conference di Mapolres Minut, selasa 19 April 2022.
Dari keterangan Kapolres, Kronologi kejadian Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 Pukul 08.57 Korban Marsela Paruntu (22) warga Desa Watudambo memarkir Kendaraan berjenis Yamaha Mio dengan Nomor Polisi DB 3429 FY di tempat Parkir Alfamart Kauditan yang merupakan tempat kerja dari Korban.
“Namun pada saat itu, korban lupa mencabut kunci Kendaraannya dan ketika korban hendak mengambil Kunci kendaraan, korban kaget melihat Kendaraan milik korban sudah tidak ada. Mengetahui hal itu, korban langsung mengecek rekaman CCTV dan ternyata ada tiga orang tidak di kenal telah membawa lari kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandy Ba’u mengatakan, barang bukti sudah di amankan oleh anggota Polresta Manado dan ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena anak dibawah umur.
“Proses penyelidikan masi terus berlanjut. Anak-anak tidak kami tahan, ” kata Ba’u.
(Deibby Malongkade)