Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Sulut / Kapolda Sulut Akan Tindak Tegas Jika Didapati Harga Minyak Goreng Tak Sesuai Aturan

Kapolda Sulut Akan Tindak Tegas Jika Didapati Harga Minyak Goreng Tak Sesuai Aturan

Foto: Kapolda Sulawesi utara Irjen Pol Drs Mulyatno, SH.MM (kiri) dan Kapolres Minahasa utara AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK (kanan)

SULUT, VIRALBERITA.NET — Terkait kelangkaan minyak goreng saat ini, Kapolda Sulawesi utara Irjen Pol Drs Mulyatno, SH.MM akan tindak tegas jika didapati ada pihak yang melakukan penjualan minyak goreng tak sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp 14.000 dan yang melakukan penimbunan minyak goreng. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulut usai menggelar vaksinasi serentak se-Indonesia melalui video conference (Vidcon) bersama Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di balai Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara (21/3/2022).

“Untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng kami Polda Sulut dan Forkopimda sudah melakukan pengecekan di pabrik, distributor pasar swalayan dan pasar traditional. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda kenaikan harga, masi aman dan tercukupkan untuk kebutuhan masyarakat,” ucap jendral bintang dua ini didampingi Kapolres Minahasa utara AKBP Bambang Yudi Wibowo.

Namun ditegaskan Mulyatno, terkait informasi masyarakat harga dipasar traditional mencapai Rp 25.000/ Liter, Polda Sulut dan Pemerintah Sulawesi utara akan melakukan pengecekan kembali. Jika, ternyata kedapatan ada pelanggaran, maka Polda Sulut tak segan-segan akan mengambil tindakan tegas.

“Kami akan mengecek lagi dengan pihak Pemda yang terkait langsung dengan hal pengawasan pengedaran minyak. Barangsiapa yang melakukan pelanggaran terpaksa akan kami tindak tegas,” pungkas putra asal Pemalang Jawa tengah ini.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *