Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Sulut / Anggaran BLT Desa Maumbi Sebesar 56%, 125 KPM Terima Bantuan

Anggaran BLT Desa Maumbi Sebesar 56%, 125 KPM Terima Bantuan

MINUT, VIRALBERITA.NET — Pemerintah Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara menganggarkan 56% Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana desa tahun 2022. Sehingga, hari ini (22/3/2022) sebanyak 125 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) boleh menerima bantuan selama 3 bulan Januari, Februari, Maret Rp 900.000, setiap bulan Rp 300.000/KPM di Balai Desa Maumbi. Penerima terbesar di Kecamatan Kalawat.

Kegiatan penyaluran bantuan ini, dihadiri Camat Kalawat Dra Indria Ferly Nassa, MAP, Hukum tua Desa Maumbi Johni Tanod, pendamping desa Sistermaria Worotikan, bendahara Desa Maumbi.

Dalam sambutan, Camat Kalawat Indria Nassa mengatakan, Bantuan ini adalah bersumber dari pemerintah pusat untuk penanganan ekonomi masyarakat dimasa pandemi covid-19. Untuk itu, pemanfaatan bantuan langsung tunai digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Jangan disalahgunakan atau membeli hal-hal yang tidak berguna.

“Manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan menggunakan untuk hal nda berguna. Jangan beli rokok, minuman keras atau pulsa. Gunakan untuk kebutuhan pokok setiap hari,” ucap Nassa.

Nassa juga meminta warga KPM untuk mendukung semua program pemerintahan Bupati Joune Ganda (JG) dan Wakil bupati Kevin William Lotulung (KWL). Saling bekerja sama dengan pemerintah desa terutama untuk keamanan dan kebersihan lingkungan desa.

Sementara, Hukum tua Desa Maumbi Johni Tanod mengatakan, dengan bantuan ini kita harus bersyukur, karena Desa Maumbi bisa menetapkan sebanyak 125 KPM. Oleh karena itu, Tanod lebih menegaskan agar dana bantuan yang diberikan harus dimanfaatkan dengan baik.

“Sebenarnya, masih banyak yang akan dimasukan menjadi KPM tetapi dana terbatas. Untuk itu, jangan sampai digunakan kepada hal yang tidak baik, apalagi untuk main judi. Kalau kedapatan, akan langsung di evaluasi. Karena disetiap 3 bulan penerima BLT dievaluasi dalam musyawarah desa,” kata Tanod.

Dari keterangan Tanod, untuk desa Maumbi anggaran BLT sebesar 56% dari Dana desa Maumbi tahun 2022 dimana aturannya, pemberian BLT minimal 40% dana Desa.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban masyarakat di masa sulit saat ini akibat pandemi covid-19,” pungkasnya.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *