MINAHASA – Waka Polres Minahasa Kompol Yidar T. Sapangallo, S.Sos yang didampingi Kasat Narkoba AKP Erween M.R. Tanos,SE.SH membuka kegiaatan penyuluhan Hukum tentang Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di lingkungan Polres Minahasa, bertempat di Aula Maesa Polres Minahasa, Senin (21/3/2022).
Kegiatan penyuluhan hukum Peraturan Polri No 8/2021 ini diikuti oleh 8 personil polsek jajaran dan 22 personil Polres Minahasa dengan pemateri/penyuluh Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto, S.Sos dan Kasat Narkoba Polres Minahasa, AKP Erween M.R. Tanos,SE.SH.
Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dimulai dari pukul 08:00 wita dan berakhir pada pukul 12.00 Wita.
(Jefry Kandouw)