Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Stendy Rondonuwu Usul Pemilihan Hukum Tua Serentak Minut Dua Gelombang

Stendy Rondonuwu Usul Pemilihan Hukum Tua Serentak Minut Dua Gelombang

Foto : Anggota DPRD Minahasa utara Stendy Stentje Rondonuwu

MINUT, VIRALBERITA.NET — Karena keterbatasan anggaran yang ditata dalam APBD hanya 1.53 Milyar, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa utara Stendy S Rondonuwu (SSR) mengusulkan pemilihan hukum tua (Pilhut) serentak di 103 desa se-Minahasa utara dilaksanakan dua gelombang.

“Setahu saya angka yang diplot hanya 1,53 milyar tidak cukup membiayai Pilhut di 103 desa. Sedangkan proses tahapan anggaran yang ada di Minut hanya dua. pertama pergeseran yang dilakukan ditengah-tengah tahun yang berjalan, itupun pergeseran hanya boleh didalam dinas terkait dan kedua pada anggaran perubahan. Menurut saya, pergeseran tidak mungkin. Usul saya, baiknya pelaksanaan Pilhut buat dua gelombang. Gelombang pertama disesuaikan dengan anggaran yang sudah diploting dan gelombang kedua diambil dari dana perubahan,” ungkap Ketua Demokrat Minut ini.

Menurut Rondonuwu, 103 desa dilaksanakan serentak telalu banyak. Jika dalam pelaksanaan Pilhut 100 sukses dan 3 ribut pasti Pilhut akan gagal. Efisiennya buat dua gelombang dan pihak keamanan bisa lebih mudah menjangkau karena Minut bukan hanya daerah daratan tapi juga kepulauan.

“Aturan saat ini dalam 1 TPS maximal 300-500 pemilih dan tertata satu desa satu TPS. Bagaimana dengan desa lain ribuan pemilih,contohnya Desa Maumbi dengan jumlah pemilih 2400, berarti harus siapkan 5 TPS, ambil uang dari mana untuk 4 TPS?” ulasnya.

Anggota DPRD 2 periode ini berharap TAPD bersama dinas sosial dan PMD bisa menerima usulannya. Dan pengaturan desa mana yang lebih dahulu diserahkan kepada pemangku kepentingan.

Sementara, sekertaris daerah Drs Rivino Dondokambey masi belum memberi komentar terkait usulan tersebut.

(Deibby Malongkade)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *