Perjuangkan Hak Wilayah Minut Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Pansus RTRW Gelar Rapat

MINUT, VIRALBERITA.NET — Panitia khusus (Pansus) RTRW DPRD Minahasa utara (Minut) gelar rapat untuk membantu pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa utara mendapatkan hak-hak wilayahnya yang terletak dikawasan Bandara Sam Ratulangi Provinsi Sulawesi utara (Sulut) bertempat di kantor DPRD Minut, selasa 22 Februari 2022.
Rapat tersebut menindaklanjuti permasalahan yang terangkat dalam pembahasan Rapat Pansus tanggal 25 Januari 2022 tentang Pembelian tanah yang masuk dalam wilayah Minut sebesar 64 Hektar (ha) oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo yang akan dijadikan landasan oleh TNI Angkatan Udara serta lahan sebesar 65 ha yang masuk dalam wilayah Minut yang berada dalam kawasan Bandara Internasional Sam Ratulangi.

Ketua Pansus RTRW DPRD Minut Edwien Stenlie Kambey mengatakan, Kontribusi Bandara Sam ratulangi ke pemerintah Minut sampai saat ini sangat minim, sehingga pansus RTRW memandang perlu untuk mencari/memikirkan peluang-peluang yang dapat menghasilkan keuntungan yang signifikan bagi Pemkab Minut dalam peningkatan PAD, sehingga dalam penetapan Perda RTRW nanti kontribusi dan keuntungan pemkab minut dari Bandara sam ratulangi bisa termuat lebih jelas dan dapat dijabarkan.
Dikatakan anggota DPRD Minut fraksi PDIP ini, terdapat 7,9ha lahan yang masuk tukar guling dari pemkab gorontalo untuk menjadi wilayah kepemilikan Pemkab Minut yang diperuntukan untuk kepentingan keselamatan dan keamanan negara yang akan di alih fungsi dari lahan LP2B.
Kalau lahan LP2B yang dialihkan Fungsi untuk pembangunan kawasan Lanud totalnya 49 ha. Tapi bisa dilakukan karena untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, tetapi perlu juga di carikan lahan pengganti agar spy lahan LP2B yang sudah ditetapkan sebagai Perda tidak berkurang luasnya dari total keseluruhan -/+ 2000 ha yang ada di Minut.
“Dari permasalahan diatas terkait alih fungsi lahan, maka pansus meminta kepada dinas terkait dalam hal ini dinas pertanian untuk dapat memperhatikan langkah-langkah yang harus diambil dalam melaksanakan tahapan yang akan dijalankan terkait alih fungsi lahan yakni menyediakan lahan pengganti. Mohon dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait tentang aspek-aspek pendukungnya dan kendala yang kemungkinan dihadapi,” ucap Kambey.
Dikatakannya, dalam perda RTRW sebelumnya belum termuat tentang Kawasan Tata Ruang Bandar udara menjadi catatan untuk dapat di muat dalam ranperda RTRW dan meminta master plane rencana pembangunan landasan AU sehingga kawasannya lebih jelas.
Dari keterangan Eka sapaan akrab legislator PDIP ini, Pansus merencanakan untuk mengadakan peninjauan lapangan terkait permasalahan ini serta menunjang KEK Pariwisata Likupang dalam Perda RTRW

Berdasarkan kajian komprehensif wilayah pemkab Minut, bandara Sam Ratulangi atas hak, kewajiban dan kewenangan dari Staf khusus Bupati Minahasa utara bidang percepatan investasi Dr Drs Jopie JA Rori, SH.MH sesuai keputusan menteri nomor 154 tahun 2019 luas exiting bandara sam ratulangi adalah 210ha.
“Exiting luas bandara 210 hektar (ha) sedangkan Minut 65,46 hektar. Namun, pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya sebesar 36,51 hektar. Terdiri dari 25,2 hektar Desa Wusa dan 11,3 hektar Desa Winetin. Dan PBB yang tidak ditagih sampai saat ini sebesar 28,95 hektar masuk wilayah Desa Mapanget,” ucap Rori.
Lanjutnya, pajak-pajak lain yang menjadi Bagian Minut (Passengger Service Charge, (PJP2U), ??Pembagian Bagi Hasil, dll.) Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara. Selentingan : ada Bagi
HASIL Ke Pemerintah Provinsi : Jika Minut I 32 an % Wilayah. Pm 20 thn 2019 Pasal I Butir 10 dan Pasal 26 serta
Corporate Social Responsibility (CSR) belum terkordinasi dengan Pemkab Minut.
Jika pangkalan udara Angkatan laut dan Auri masuk wilayah Minut, bagaimana dengan Pajak Bumi dan
Bangunan?Apakah dapat diberikan Corporate Sosial Responsibility ( CSR )? Misalnya Pendidikan ke Dirgantaraan dan Kelautan Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Minahasa Utara ; Pramuka, dll.
Untuk itu, Rorie memberikan usulan agar dibuatkan Team / Panitia Ad.Hoc, Menyusun Kawasan Tata Ruang Bandar Udara Sam Ratulangi yang masuk Wilayah Minahasa Utara, Dalam Perda Penyesuaian RT/RW Minahasa Utara, gelar rapat koordinasi penegasan Kawasan Tata Ruang Bandar Udara Sam Ratulangi pihak-pihak terkait, Dinas Pendapatan Daerah Minahasa Utara/Badan Keuangan menyusun kembali
subjek Pajak Bumi dan Bangunan di Kawasan Bandar Udara Sam Ratulangi yang masuk Wilayah Minut.
“Koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Minahasa Utara titik
koordinat di Bandar Udara Sam Ratulangi yang masuk Wilayah Minut
untuk disesuaikan menjadi patokan Pajak Bumi dan Bangunan di Tahun2022 dan untuk menghindari sangsi pidana sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2009 terkait dengan Pasal 210 Junto Pasal 410 perlu adanya Penegasan kerjasama antara Angkasa Pura I dengan Pemerintah Minahasa Utara untuk sosialisasikan kepada masyarakat
disekitar Kawasan Keamanan Operasi Penerbangan (KKOP),” ujarnya.
Selain itu, membentuk badan usaha Pemerintah Kabupaten Minahasa utara , untuk pelayanan jasa kebandarudaraan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD).
Turut hadir dalam rapat, Anggota pansus Jimmy Mekel, Joseph Dengah, Asisten 1 dr Jane Simons, Kepala Bapalitbang Didi Wolajan, Kadis PU Bobby Nayoan, Kadis Perkim Donald Tintingon, Camat Talawaan Alexander Warbung, Hukum tua Winetin, Hukum tua Wusa.
(Deibby Malongkade)