MINUT, VIRALBERITA.NET — Polres Minahasa utara berhasil mengungkapkan kejahatan percabulan tersangka opa usia 59 tahun (AL) terhadap dua siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Minahasa utara (Minut) sejak 2021.
Disampaikan Wakapolres Minut Kompol Hans Hans Karia Biri, pengungkapan dimulai saat Polres Minut menerima laporan dari keluarga korban pada 4 Februari 2022.
Dari keterangan Biri, kejadian terjadi pada sejak tahun 2021 di sekolah. Saat itu kedua korban disuru guru yang merupakan isteri tersangka mengantar minyak goreng kerumah tersangka yang berlokasi di sekolah. Saat itu pelaku melakukan aksi cabul terhadap dua siswa tersebut.
“Dan pada 4 Februari, pelaku kembali melakukan aksinya membujuk dengan uang 15 ribu rupiah kepada salah satu korban, ” ucap Biri saat press conference bersama wartawan biro Minut, jumat 11 Februari 2022.
Dari hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Akp Fandy Ba’u mengatakan, perbuatan tersangka tidak diketahui isteri tersangka. Modus tersangka memanfaatkan situasi saat isterinya sibuk di sekolah.
” Awal diketahui saat salah satu warga curiga dengan keadaan korban dan setelah ditanyakan, keluarga langsung melaporkan, ” ujarnya.
Dari keterangan, Polres Minut sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua korban dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Minut.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lambat 15 tahun dan denda 5.000.000.000,” tutupnya.
(Deibby Malongkade)