Berita Terkini

Pembagian BHPR Dianggap Tak Adil, Azhar : Pembayar Pajak Yang Harus Kena Sanksi Bukan Desa

Anggota DPRD Minahasa utara Partai Bulan Bintang (PBB) Hj Harry Azhar, SE

MINUT, VIRALBERITA.NET — Anggota DPRD kabupaten Minahasa utara (Minut) H Harry Azhar, SE menilai Pembagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) antara pemerintah kabupaten Minahasa utara dengan desa tidak adil.

Pasalnya, pembagian hasil pajak dan retribusi tidak dibagikan secara proporsional kepada tiap-tiap desa berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dari masing-masing desa.

“Setoran pajak ratusan juta dan hanya berjumlah 9 juta dibagi sama rata dengan ratusan juta. Bahkan, setoran desa yang tidak mencapai 60 % sekalipun telah menyetor ratusan juta tidak mendapat BHPR. Sedangkan Desa yang setoran 9 juta karena setoran 100% mendapat BHPR sampai puluhan juta, ini tidak adil, “ucap Azhar yang terungkap saat hearing komisi 1 DPRD bersama Dinas sosial dan PMD di kantor DPRD Minut Airmadidi, senin 7 Februari 2022.

Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, jelas mengatur bahwa kewenagan memungut/menagih pajak daerah dan retribusi daerah ada pada pemerintah daerah; sanksi (denda/penjara) bagi penunggak pajak diberikan/dijatuhkan kepada wajib pajak, bukan kepada pemerintah desa.

” Pembayar pajak yang seharusnya mendapat sanksi bukan desa, karena desa bukan objek pajak, objek pajak itu pemilik. Masakan, pemilik yang tidak mau bayar pajak, trus desa yang kena sanksi? “pungkasnya.

Dikatakan Azhar sebagai contoh Desa Watutumou II dengan jumlah total pajak sebesar 600an juta, setoran baru 300an juta karena hotel Sutan raja yang pajaknya 500an juta hanya disetor 200 juta. Karena tak memenuhi prosentase 60%, akhirnya, dua tahun Desa Watutumou 2 mendapat sanksi tidak menerima BHPR. Sedangkan ada desa yang total pajak 9 juta menerima pajak hingga 40 juta karena menyetor 100%.

“Contoh Desa saya (Watutumou 2) bayar pajak 200 juta, dan ada desa totalnya 9 juta. Desa yang setor 9 juta dapat 40 juta sedangkan desa setor 200 juta tidak dapat apa-apa. Apakah ini adil? ” pungkas Azhar.

Dikatakan Ketua umum Partai Bulan Bintang Provinsi Sulawesi utara ini, dirinya akan meminta peraturan bupati (Perbup) terkait pembagian BHPR harus direvisi karena tidak adil. “Perbup ini harus direvisi, kalau tidak, ini tidak adil, “tuturnya.

Dirinya berharap tidak ada lagi sanksi kepada desa karena kelalaian dari pembayar pajak. Jumlah prosentase yang diberikan kepada desa berdasarkan realisasi  dari total setoran pajak dan retribusi dari tiap desa karena itu merupakan hak desa.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button