BITUNG– Bhabinkamtibmas Polsek Aertembaga, Aipda Haryanto Bunadi yang bertugas di Kelurahan Tandurusa berhasil mendamaikan perselisihan antara dua orang wanita karena status medsos , Jumat (28/1/2022).
Diceritakan Aipda Haryanto Bunadi, perselisihan kedua orang wanita itu gegara status di medsos, yang berujung sampai adu fisik, sehingga Bhabinkamtibmas Aipda Haryanto Bunadi bersama kepala lingkungan 1, Ibu Gender Jeta, harus turun tangan untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut, Aipda Haryanto Bunadi menjelaskan tentang uu ITE, yaitu UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik, yang isinya adalah “apabila terbukti melanggar akan mendapat sanksi pidana penjara selama 6 Tahun atau denda 1 Miliar Rupiah”.
“Kedua belah pihak yang berselisih akhirnya dibawa ke Mapolsek Aertembaga untuk menyelesaikan konfik mereka, dengan membuat surat pernyataan kedua pihak tak akan mengulangi lagi tindakan yang sama, dan saling memaafkan,” jelas Aipda Haryanto Bunadi.
(Jefry Kandouw)