Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / Komisi 1 DPRD Sulut Hearing Dengan BKD, Anggaran Untuk THL Wajib Masuk Di APBD

Komisi 1 DPRD Sulut Hearing Dengan BKD, Anggaran Untuk THL Wajib Masuk Di APBD

Sulut – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Senin (17/1/2022) di ruang rapat Komisi 1.

Rapat dipimpin Ketua Komisi 1, Vonny Paat didampingi Herol Kaawoan, Hendry Walukow, Arthur Kotabunan dan anggota Komisi 1 lainnya mengikuti Virtual serta dihadiri langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Clay Dondokambey dan jajaran BKD..

Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Sulut Arthur Kotabunan secara tegas mengingatkan agar anggaran untuk Tenaga Harian Lepas (THL) termasuk gaji wajib di tata dalam APBD.

“Tidak boleh ada anggaran THL yang tidak tertata di APBD, ini menyangkut kemaslahatan, pribadi orang,”ucap Kotambunan.

Senada juga disampaikan Ketua Komisi I, Vonny Paat. Menurutnya gaji para THL disiapkan setahun penuh.

“Jangan cuma sampai 9 bulan trus sisa bulan menunggak. Kan kasian gaji hanya 3 jutaan, bila ditunda mereka harus meminjam uang,”ujar Paat.

Menanggapi itu Kepala BPK Sulut Clay Dondokambey membenarkan jika terkait gaji THL merupakan suatu amanat yang wajib dilaksanakan.

“Sebagaimana juga pedoman penyusunan APBD untuk pembayaran honor harus 12 bulan, “kata Clay.

Diungkap Clay sudah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu BKD dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut.

” Bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan dan akan ditindaklanjuti dalam mekanisme APBD Perubahan,” ungkap Clay seraya memastikan gaji para THL akan tetap dibayarkan. (Olvie)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *