Diduga Pemilik FG, Reklamasi Tak Berijin Dan Ada Perusakan Mangrove di Maesa Wori

oleh -21 Dilihat

MINUT, VIRALBERITA.NET — Diduga Pembangunan Reklamasi di Jealous Desa Maesa Kecamatan Wori kabupaten Minahasa utara tak kantongi ijin bahkan merusak tanaman mangrove.

Dari keterangan warga, tempat tersebut diduga akan dijadikan tempat usaha, namun telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Pasalnya dari pantauan media ini tempat itu sudah di reklamasi, bahkan tak hanya itu hutan mangrove yang ada di pesisir pantai menjadi korban akibat pembangunan, Minggu 9 Januari 2022.

Padahal untuk reklamasi dampak negatif yang akan terjadi begitu banyak. Mulai dari pengrusakan alam dan biota laut, pencemaran laut, pencemaran udara bahkan berpotensi mengakibatkan sedimentasi tanah dan laut.

Dari informasi yang dirangkum, melalui Hukum Tua Desa Minaesa Saprin Fanah pemilik lahan tersebut seorang pengusaha berinisial FG alias Ferry Gunawan.

Ia pun menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui jika tempat itu sedang ada pembangunan.

“Sebelum saya menjabat Kepala Desa tempat itu memang sudah ada, namun untuk adanya pembangunan saya tidak tau,” ungkap Fanah.

Bahkan reklamasi tersebut dikatakan Hukum Tua tidak ada pemberitahuan kepada Pemerintah Desa.

“Untuk ijin saya tidak tau kepada siapa mereka mendapatkan ijin,” jelas Fanah.

Akibat pembangunan reklamasi itu, hutan mangrove tampak terlantarkan sehingga beberapa mengalami kerusakan.

Diketahui untuk melakukan pembangunan reklamasi telah tercantum dalam Undang – undang, beberapa diantaranya melalui UU Nomor 27 tahun 2007, UU Nomor 32 tahun 2009, UU 122 tahun 2012 dan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor/25permen – Kp/2019.

(Deibby Malongkade)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.