Minahasa Utara

Baru Duduki Kursi DPRD Minut, Fendy Moha Terancam Dicopot

Sekertaris DPD partai Nasdem Minahasa utara Nicolaas Pusung 

MINUT, VIRALBERITA.NET — Baru saja menduduki kursi sebagai anggota DPRD kabupaten Minahasa utara (Minut) dari partai Nasdem menggantikan Sintya Gelly Rumumpe pada 27 Desember 2021, anggota DPRD Jafar Fendy Moha terancam diberhentikan.

Hal tersebut disampaikan langsung Sekertaris DPD Partai Nasdem nicolaas Pusung kepada wartawan usai gelar rapat fraksi Nasdem di ruang fraksi Nasdem kantor DPRD Minut, kamis 30 Desember 2021.

Dalam keterangan Pusung, saat ini Fendy Moha akan diproses pencopotan E-KTA partai Nasdem karena sejumlah pelanggaran kode etik terhadap partai baik terhadap DPD maupun DPW Nasdem.

“Telah banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan pak Fendy, melawan Ketua DPW, membuat cap palsu Nasdem, melakukan aksi demo kepada partai, menipu beberapa pimpinan partai baik DPD dan DPW melalui surat pernyataan paru waktu yang telah ditandatanganinya dengan memakai tanda tangan berbeda dengan yang sebenarnya dan ketika ditanyai ia membantah telah dilakukan penandatanganan padahal proses PAW diproses karena surat pernyataan tersebut,” ucap Pusung sambil menunjukan surat permohonan pencopotan E-KTA DPW Nasdem Sulut yang ditandatangani Ketua DPW Nasdem Sulut Maximiliaan Lomban dan Sekertaris DPW Nasdem Viktor Mailangkay.

Adapun isi surat tersebut menyatakan, Berdasarkan surat DPD Partai NasDem Kabupalen Minahasa utara Nomor 020/NasDem/OPO MINUTIX/2021, Perihal Pencabutan E-KTA Partai NasDem sebagaimana terlampir, maka DPW Partai NasDem memohon petunjuk dan arahan Bapak Ketua Umum DPP Partai NasDem tentang tindakan yang dilakukan oleh Kk Jafar Efendi Moha serta proses Pencabutan E-KTA terhadap yang bersangkutan, dengan memperhatikan secara saksama surat DPD Partai NasDem Kabupaten Minahasa Utara.

“Penipuan terhadap partai kami akan evaluasi dan membawa ke mahkama partai,” pungkas Pusung didampingi  Fraksi Nasdem Paulus Sundalangi, Daniel Mathew Rumumpe, Meydi Kumase dan bendahara Winovel Lotulung.

Dari keterangan Pusung proses pencabutan E-KTA kepada Fendy Moha sebenarnya telah diproses sejak 17 September 2021 sempat terhenti. Namun,  dengan penyangkalan terhadap surat pernyataan paru waktu tersebut dianggap penipuan terhadap DPD, DPW dan DPP Nasdem  yang telah merekomendasikan dirinya sehingga bisa dilantik anggota DPRD gantikan Sintya Gelly Rumumpe sehingga harus segera ditindak tegas.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button